Terkait Proyek Pelabuhan Benoa, Sandos Diperiksa Polda Bali
Selasa, 12 November 2019
00:00 WITA
Denpasar
3650 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Putu Sandoz Prawirotama yang merupakan putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, kembali didatangkan ke Mapolda Bali untuk diperiksa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek penataan areal Pelabuhan Benoa Denpasar.
Kasus ini juga yang menjerat mantan kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra yang telat diputus bersalah di Pengadilan Negeri Denpasar, 16 Agustus 2019 lalu dengan hukuman 2 tahun penjara.
"Dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait perkara penipuan dan penggelapan pengurusan izin pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa," kata Wakil Direktur Ditkrimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto, Selasa (12/11) di Mapolda Bali.
Sandoz diperiksa oleh penyidik Subdit 3 Ditkrimsus Polda Bali selama kurang lebih 4 jam. Informasi diperoleh materi pemeriksaan seputar kasus, dimana ia disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp8,3 miliar, dari total dana rencana pengurusan izin sebesar Rp16 miliar.
"Ada beberapa yang diperiksa. Diklarifikasi oleh penyidik Subdit terkait ada apa tidak aliran keuangan yang dia (Sandos) pakai untuk membayar pihak-pihak perijinan," ucap AKBP Bambang.
Ketika ditanya apakah ada pihak lain akan dipanggil selain Sandoz, mantan Mantan Kapolres Klungkung tersebut hanya menjawab ada banyak pihak yang dipanggil, namun enggan menyebut siapa saja yang dimaksud.
Usai diperiksa, Sandoz yang datang menjalani pemeriksaan seorang diri di Mapolda Bali tanpa didampingi pengacaranya lebih memilih diam.
"Maaf ya," ujarnya singkat sembari berjalan menuruni anak tangga Gedung Ditreskrimsus Polda Bali. mot
Komentar