Miliki Hasis 0,29 gram, WNA asal Rusia ini Hanya Dihukum 10 Bulan
Selasa, 29 Oktober 2019
00:00 WITA
Denpasar
5937 Pengunjung
suaradewata
Denpasar - Hukuman pelaku narkoba untuk terdakwa warga negara asing (WNA) masih tergolong lemah di tangan palu hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dari hukuman ringan hingga rehabilitasi kerap jadi kado bagi pelaku WNA saat diadili atas kasus narkoba.
Seperti hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim di PN Denpasar terhada terdakwa Alexsndr Ganin, WNA asal Rusia ini. Untuk kepemilikan Hasish berat 0,29 gram netto, hanya diganjar hukuman selama 10 bulan penjara.
Begitu mendengar putusan hakim, pemuda 29 tahun asal Saint Petersburg, Rusia itu langsung menyatakan menerima. Terlebih sebelumnya pihak JPU Kejari Denpasar, melalui Jaksa Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie,SH menuntutnya selama 15 bulan penjara.
"Terdakwa telah terbukti melawan hukum memiliki narkotika jenis hasish untuk digunakan sendiri. Perbuatan terdakwa tertuang dalam pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019, menjatuhkan hukuman selama sepuluh bulan penjara," ketuk palu hakim Esthar Oktavi,SH.MH, di ruang sidang Kartika.
Dalam dakwaan tertulis bahwa ulah pria yang tinggal sementara di Kamar 11 Rimbabird Guest House Jalan Semat, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dapat terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada perederan Narkotika di seputaran wilayah Desa Tibubeneng yang melibatkan WNA.
Selanjutnya pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30 Wita, terdakwa yang dipanggil Alex terlihat melintas mengendarai sepeda motor NMax di Jalan Semat lalu masuk Gang Pucuk Merah.
Ditempatnya menginap di Rimbabrid Guest House, polisi langsung melakukan penangkapan yang disertai pengeledahan. Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis hasish dengan berat bersih mencapai 0,29 gram.
Untuk hukuman miring untuk WNA yang diadili di PN Denpasar yang terdekat adalah Laura Vilches Sancho (33) wanita asal Spanyol, yang kesehariannya melatih yoga. Wanita ini membeli kokain seharga Rp20 juta. Majelis hakim menjtuhkan hukuman selama 1 tahun.
Ada lagi Kelvin Yap Chee Hoong (34) warga Malaysia yang kedapatan kepemilikan Narkotik jenis ekstasi seberat 0,85 gram netto dan sabu seberat 0,16 gram netto. Pada agenda tuntutan, JPU Kejati Bali menuntutnya hukuman menjalani Rehab selama 1,5 tahun. mot/ari
Komentar