PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Baru Menghirup Udara Kebebasan, Joko Susanto Sudah Ditangkap Lagi

Senin, 01 Juli 2019

00:00 WITA

Gianyar

23818 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com - Tidak butuh waktu yang lama bagi Joko Susanto (49) untuk kembali masuk ke dalam jeruji besi. Begitu keluar Rutan di Tabanan, Joko yang menjadi target operasi (TO) Polsek Ubud, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Ubud, Minggu (30/6/2019).

Informasi yang berhasil dihimoun menyebutkan, Joko Susanti merupakan TO kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Banjar Silungan, Desa Lodtunduh, Ubud, pada 25 Februari 2018. Joko mencuri sepeda motor Honda Supra DK 3885 GO milik I Ketut Durus (59).

Tim opsnal unit Reskrim Polsek Ubud yang mendapat informasi bahwa TO tentang keberadaan TO di wilayah Tabanan dan telah selesai menjalani masa penahanannya di Rutan Tabanan langsung menuju lokasi. Joko sebelumnya sempat menjalani penahanan di Rutan Tabanan akibat tertangkap melakukan pencurian di wilayah Tabanan.

Begitu Joko keluar Rutan, tim opsnal langsung mengamankan TO dan menginterogasi. Joko dibuat tidak berkutik dan mengakui perbuatannya mencuri Honda Supra milik korban I Ketut Durus. Joko juga mengakui melakukan oencurian bersama temannya bernama Hasan Asegap (32). Sepeda motor curian juga telah dijual di Tabanan. Berdasarkan pengakuan Joko, tim opsnal melakukan pencarian barang bukti yang telah dijualnya dan berhasil mengamankan barang bukti.

Kapolsek Ubud Kompol Nuryana mengatakan, pelaku saat melakukan pemcurian sepeda motor menggunakan kunci palsu. Joko sudah menjadi TO sejak 1 tahun yang lalu dan berhasil ditangkap melalui Operasi Pekat. "Pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara 8 tahun," jelas Kompol Nuryana. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\