PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ketua Komisi I DPRD Bali Aresiasi Regulasi Pemprov Bali

Rabu, 16 Januari 2019

00:00 WITA

Denpasar

1820 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Tuntutan agar Kabupaten Bangli mendapatkan jatah wawasan wisata, di tengah pengaewasan Perda perubahan RTRW Provinsi Bali kian mengembang. Banhkan kalangan DPRD Bangli juga mendesak agar Bupati Bngli segera bersurat secara resmi kepada Pansus RTRW DPRD Provinsi Bali yang kini tengah menggodok Perda perubahan RTRW tersebut.

Salah satu usulannya,agar beberapa wilayah selama ini telah berkembang menjadi objek wisata di Bangli untuk bisa ditetapkan sebagai sebuah kawasan wisata. Desakan tersebut disampaikan, mengingat Perda perubahan RTRW tersebut, direncanakan akan segera di Paripurnakan tanggal 8 Februari mendatang oleh DPRD Bali.

Hal tersebut diakui wakil ketua DPRD Bali,I Komang Carles saat dihubungiawak media,kalau memang mau menuntut adanya prubahan RTRW untuk bangli, jangan hanya wacana saja. Bupati harus bersrat secara resmi kepada Pansus DPRD Prvinsi Bali, usulan apa yang kita inginkan.

Salah satu hal yang diharapkan masyarakat,yakni agar Bangli juga mempunyai kawasan pariwisata. Fakta-fakta dilapangan harus disampaikan secara riil. Dalam Perda RTRW, mungkin saja ada yangmasih ditetapkan sebagai jalur hijau atau lahan pertanian. Padahal kenyataanya sudah beralih fungsi. Ini, yang mesti disesuaikan dengan kondisi sebenarnya. Lebih lanjut terkait dengan pariwisata, disatu sisi Bangli khususnya Kintamani memang selama ini ditetapkan daerah penyangga. Namun kenyataannya, Kintamani juga merupakan objek wisata yang sejak dahulu sudah begitu terkenal dan tidak seua daerahnya merupakan kawasan hutan.

Seperti yang saya bilang sebelumnya,Bangli itu harus meminta ada kawasan wisata. Terutama daerah-daerah yang selama ini sudah menjadi objek pariwisata.selain  Kintamani, mungkin bisa didaerah Kecamatan Tembuku yang periwisatanya saat ini sudah berkembang bisa ditetapkan kawasan.

Hanya saja dalam penetapan Kawasan Wisata itu di Bangli, ditekankan oleh Komang Carles, agar ada batasan-batasannya dan tetap diatur supaya tidak sampai merusak lingkungan. Beberapa persen dari luas wilayah yang ada, untuk kawasan wisata dan beberapa persen untuk kelestarian alam. Sehingga diluar kawasan hutan tersebut,bisa dikembangkan sebagai sebuah kawasan wisata tanpa harus merusak hutan itu sendiri. usulan ini, harus disampaikan tertulis, tidak hanya wacana saja. Itu harapan kita kepada Bapak Bupati agar segera bersurat ke Pansus menyampaiakan usulan Bangli secara resmi.

Jika nantinya salah satu daerah di Bangli bisa ditetapkan sebagai suatu kawasan wisata,pihaknya berkayakinan ke depan Bangli bisa lebih maju.sebab, aka nada jaminan kemanan dan kenyaman untuk berinvestasi ke Bangli.

Disis lain,Wapuk Sang Nyoman Sedana Arta saat rapat Forkompinda Bangli di Hotel Segara,Kedisan,Kintamani, menegaskan pimpinan DPRD Bangli,Eksekutif agar bersama-sama bersurat ke Pansus terkait dengan kondisi di Bngli yang sebenarnya. Dengan demikian, Perda RTRW mendatang benar-benar sesuai dengan kenyataan yang ada di Kabupaten Bangli.

Saat ini adalah momen yang bagus untuk membenahi tata ruang di Kabupaten Bangli dengan kenyataan dilapangan. Kalau OPD tidak serius menyikapi hal ini,sudah tentu dokumentasi Yang kita miliki tidak pernah valid sesuai dengan kenyataan dilapangan.

Oleh karena itu,Kadis Pekerjan Umum (PU) diminta juga untuk bersurat diajukan ke Pansus RTRW Pemprovp Bali. dalam surat itu,kita harus menyampaikan dengan kenyataan dilapangan,jadi semuanya harus diubah.kita menyampaiakn fakta dilapangan kok susah. Kan memng begitu terjadinya dilapangan,jadi bukan sesuatu hal yang tidak terjadi.

Wabup Sedana Arta lebih lanjut menegaskan dalam surat itu Dinas PU agar menyampaikna perubahan kondisi Kawasan Penelokan,khususnya yang dikanan jalan agar tidak ada ketentuan sepadan jurangnya.sementara untuk kawasan pariwisata,agar diperluas mencapai 2000 Hektar, jadi jangan seperti sekarang ini sangat spesifik.

Kalau kita sekarang berbicara kawasan hutan, lahan persawahan memang susah.karen akenyataan dilapangan telah berubah,bangunan menjamur serta kawasan persawahan telah menjai pemukiman.seperti dikawasan Kota Bangli,kelihatan masih lahan hijau,namun nyatanya telah banyak menjadi pemukiman. Ini sampaikan saja sesuai kenyataan jangan pernah ditutupi.

Maka dari itu,dia kembali menegaskan maka pihaknya bersama Bupati akan bersurat juga.sementara pimpinan DPRD juga agar ikut bersurat.Sejatinya komunikasi itu tidak ruwet, apalagi Bangli di Pansus RTRW memiliki dua wakil yakni I Nyoman Adnyana dan IWayan Gunawan.

Komunikasi kita dengan Pansus sejatinya tidak sudah, kalau saya hubungi Adnyana, sementar Pak Wakil DPRD Bangli bisa menelpon Pak Gunawan untuk menyampaikan aspirasi kita di Bangli.rls/gus


Komentar

Berita Terbaru

\