PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sudah Sebulan Diresmikan, Pasar Badung belum Dihibahkan

Kamis, 25 April 2019

00:00 WITA

Denpasar

2081 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Pasar Badung yang merupakan pasar termegah di Bali ini sejak 22 Maret 2019 diresmikan oleh Presiden RI Jokowidodo.

Sejak sebulan lebih pasca diresmikannya pasar yang terletak di pusat jantuk Kota Denpasar ini, tidak juga dihibahka kepada pihak pengelola Pemerintah Kota Denpasar yang dalam hal ini PD Pasar Denpasar.

Dirut PD Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengakui soal belum diserahterimakannya selaku pengelola. 

"Ya hingga saat ini kami belum menerima hibah Pasar Badung baik hibah pembangunan tahap 1 dari pusat maupun hibah pembangunan tahap II dari Pemerintah Kota Denpasar," akunya, Kamis (25/4).

Tetapi kata dia, survei terakhir untuk keperluan hibah ini telah dilakukan. Sementara ini survei terakhir dari Kementerian Perdagangan atas perintah Departemen Keuangan telah dilaksanakan sudah hampir 2 minggu lalu.

Dikatakan, akibat dari belum adanya hibah tersebut, maka PD Pasar belum bisa menarik uang sewa kios maupun los. Adapun sementara, PD Pasar hanya memungut biaya operasional sehari-hari di Pasar Badung atas legal opinion dari Kejaksaan. 

Untuk biaya operasional, demikian Kompyang Wiranata mengaku sudah ada legal opinion (LO) dari Kejaksaan. Artinya sudah dibolehkan sebatas sesuai persayaratan yang diberikan. 

"Sekarang ada pungutan untuk pedagang, tapi pungutan minimal sesuai LO itu. Legal opinion ini ada setelah Pasar Badung diresmikan oleh Presiden Joko Widodo," imbuhnya.

Adapun besaran pungutan tersebut yakni Rp 6.500 perhari. Meski telah memungut biaya operasional, pihaknya mengaku biaya tersebut belum menjadi pemasukan bagi PD Pasar mengingat biaya tersebut telah habis digunakan untuk  untuk biaya listrik, air, kebersihan, maupun gaji petugas pasar.

Dijelaskannya bahwa biaya operasional dipungut sesuai dengan jumlah pengeluaran untuk operasional perhari dibagi dengan jumlah los dan kios yakni 1.740. "Pendapatan pasar satu bulan itu ada tapi pakpok atau habis untuk operasional," katanya.

Adapun jumlah pemasukan totalnya perbulan yakni sesuai dengan pungutan biaya operasional yaitu Rp 339.300.000. "Pungutannya tidak boleh lebih, kalau kurang boleh dan itu kita kembalikan untuk bayar listrik, air, gaji," sambungnya.

Menurutnya jika hibah turun maka akan ada Perda kerjasama antara Pemkot Denpasar dengan PD Pasar entah itu pernyataan modal dan sebagainya. 

Setelah itu baru bisa memungut uang sewa, namun besaran pungutan sewa tetap sesuai hasil kajian dari Universitas Udayana. "Terkait sewa permeter berapa, Unud punya. Kalau biaya operasional kita memang yang menentukan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pasar yang berlokasi di Jalan Gajahmada ini mulai beroperasi pada  24 Februari lalu yang ditandai dengan soft launching oleh Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra. 

Sebulan berikutnya Pasar Badung  diresmikan Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo, Jumat 22 Maret 2019 malam. Beragam fasilitas turut melengkapi Pasar Badung ini, mulai dari fasilitas umum yang ramah disabilitas, ramah anak, ruang bermain anak, sekolah bagi anak pedagang pasar serta tangga lif dan belasan titik WiFi juga CCTV dipasang.mot/sar


Komentar

Berita Terbaru

\