Pasca Coblosan, Tipis Peluang Kecurangan Rekapitulasi di Tingkat PPK
Kamis, 25 April 2019
00:00 WITA
Denpasar
3201 Pengunjung
istimewa
Denpasar, suaradewata.com - Pemilih telah menggunakan hak suaranya pada 17 April 2019. Hal krusial berikutnya adalah menjaga setiap suara rakyat secara berjenjang dari TPS, PPK, KPU Kabupaten hingga KPU RI.
Berdasarkan kajian, Komite Demokrasi (KoDe) Bali, pasca pemungutan suara pada 17 April 2019, kondisi paling rawan kecurangan adalah saat penghitungan suara pilres, pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten di tingkat TPS.
Namun, Potensi kecurangan berupa pengelembungan atau pengurangan suara akan semakin kecil saat memasuki tahapan rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu di tingkat PPK.
“Penghitungan suara, pengisian C1 plano dan sertifikat di TPS adalah kondisi paling rawan pasca pencoblosan. Peluang kecurangan suara hanya ada di TPS. Begitu memasuki tahap rekapitulasi, hampir tidak ada potensi kecurangan,” kata Suardana.
Dari pantauan KoDe Bali, penghitungan lima jenis surat suara rata-rata selesai pada pukul 20.00 sampai 22.00 yang kemudian dilanjutkan dengan pengisian sertifiikat perolehan suara hingga pagi hari.
“Pengisian sertifikat C1 yang dilakukan tengah malam inilah yang paling potensi adanya kecurangan dengan menambah atau mengurangi peroleh suara. Paling rawan adalah pengisian sertifikat untuk Pileg,” kata Ketua KoDe Bali Gede Suardana.
Jika proses penghitungan di TPS rampung, KoDe menilai bahwa peluang kecurangan pencurian atau penambahan suara pilpres dan pileg akan semakin kecil pada tahapan rekapitulasi dilakukan di tingkat PPK.
“Sangat kecil akan ada peluang untuk melakukan kecurangan saat rekapitulasi di PPK karena pengawasan sangat ketat oleh saksi dan Panwascam serta berlangsung transparan. Para saksi juga akan menjaga dengan ketat proses rekapitulasi di PPK. Kemungkinan kecil masih ada namun akan mudah ditelisik dan jika ada yang melakukan kecurangan akan dengan mudah diketahui oleh para pihak. Penyelenggara tidak akan mengambil resiko besar melakukan kecurangan karena sanksinya pidana,” katanya.
KoDe menilai bahwa rekapitulasi di tingkat PPK harus dimanfaatkan dengan optimal oleh peserta pemilu dan penyelenggara melakukan perbaikan perolehan suara. “Jika menemukan kecurangan misalnya perolehan suara dikurangi, ditambah, atau salah menulis maka rekapitulasi di PPK menjadi ajang untuk melakukan perbaikan berdasarkan bukti-bukti yang disodorkan oleh saksi dan rekomendasi dari panwascam. Dengan begitu maka persoalan atau perdebatan perolehan suara bisa berakhir di tingkat PPK,” kata Suardana.
Tugas penting lainnya adalah KPU mesti bekerja cermat untuk mengamankan dan mendokumentasikan semua berkas karena akan berguna jika ada gugatan perselisihan hasil suara di Makamah Konstitusi.
“Setelah pencoblosan selesai, kini waktunya peserta pemilu, LSM, dan masyarakat fokus untuk menjaga suara pada tahap rekapitulasi di tingkat PPK. Satu suara rakyat bagi capres dan caleg sangat penting,” kata Suardana yang juga mantan jurnalis ini. rls/sar
Komentar