Curi Laptop, Gede Gunawan Diringkus Polsek Kuta
Senin, 25 Maret 2019
00:00 WITA
Badung
2552 Pengunjung
suaradewata.com
Badung, suaradewata.com - Curi Laptop milik Warga Negara Asing (WNA) di dalam mobil depan lobby Bali Mandira Hotel Beach Resort & Spa Legian-Kuta, Badung, Jumat, (22/03/2019), Gede Gunawan akhirnya diringkus Polsek Kuta.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Jumat, (22/03/2019), sekitar pukul 15.00 wita, sesaat setelah landing, korban asal Kebangsaan British yakni berinisial CRG, (26), bertemu seseorang di parkiran International Bandara Ngurah Rai yang menawarkan jasa transport/taksi untuk mengantar ke hotelnya. Selanjutnya korban setuju dan setelah supir tersebut yakni Gede Gunawan, (24), asal Desa Datah Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem menaikkan koper milik korban, korban sempat mengecek laptop miliknya di kantong luar kopernya dan masih ada.
Kemudian setelah sampai di Bali Mandira Beach Resort & Spa, korban masuk kamar dan saat mengecek isi kopernya, ternyata resleting kantor tempat menyimpan laptopnya terbuka dan laptopnya sudah tidak ada. Adapun ciri-ciri laptopnya adalah sebuah Macbook merk Apple warna Silver.
Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU I Putu Ika Prabawa K.U., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi dan keterangan dari korban, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim IPTU Budi Artama, S.H, M.H langsung mengecek TKP. Pada saat Di TKP, tim mencari saksi-saksi dan mengecek rekaman CCTV hotel untuk mengetahui ciri-ciri pelaku dan mobil yang dibawanya. Kemudian setelah mengantongi informasi terkait identitas pelaku dan mobilnya, tim selanjutnya melakukan penyelidikan ke Bandara Ngurah Rai dan sekitarnya.
Akhirnya beberapa jam kemudian, anggota tim opsnal ada melihat mobil yang mirip dengan ciri-ciri mobil yang dibawa pelaku yaitu Toyota Rush warna Silver Nopol DK 1703 DC melintas di sebelah timur Patung Kuda Tuban. Selanjutnya setelah diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan sebuah laptop Macbook yang diduga milik korban.
"Selanjutnya pelaku diamankan ke Mako Kuta guna pengembangan lebih lanjut," ucap IPTU Ika Prabawa, Senin, (25/03/2019).
Dari hasil introgasi, pelaku mengakui kalau dialah yang mengantar korban dari Bandara Ngurah Rai ke Bali Mandira Beach Resort & Spa dengan menarik ongkos sebesar Rp.500.000. Pelaku mengakui kalau saat menurunkan korban dan kopernya didepan lobby Bali Mandira Beach Hotel & Spa, melihat sebuah laptop warna Silver dekat koper. Setelah melihat laptop tersebut ada di bagasi belakang, pelaku sengaja tidak menanyakan atau memberitahukan tentang laptop tersebut kepada korban.
"Setelah korban masuk hotel, pelaku lanjut menuju ke bandara untuk mencari penumpang, Setelah sampai di Bandara, pelaku mengecek ke bagasi mobilnya memastikan laptop tersebut masih ada," ujarnya.
"Dan tersangka diancam 5 tahun penjara," paparnya. ang/ari
Komentar