PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sat Pol PP Turunkan Ratusan APK di Tabanan

Kamis, 21 Maret 2019

00:00 WITA

Tabanan

2301 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang beberapa hari yang lalu di seputaran jalan Protokol Tabanan diturunkan Sat Pol PP Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/03/2019). Penurunan tersebut karena pemasangan APK tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan aturan. 

Kasat Pol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan penurunan APK tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Tabanan bahwa di seputaran jalan protokol Tabanan terutama di pohon-pohon banyak dipasangi APK berupa bendera parpol dan juga pemasangan APK pun dipaku di pohon-pohon. 

"Itu tidak boleh, karena didalam pemasangan APK itu salah, termasuk di patung p- atung Bung Karno, Sagung Wah dan lainnya," ucap Sarba, Kamis, (21/03/2019).

"Akhirnya karena marak, dan setelah dicek ternyata betul adanya, saya turunkan tim sapujagat untuk menindaklanjuti data laporan Bawaslu," lanjutnyanya. 

Dalam penurunan APK tersebut, Sat Pol PP Tabanan didampingi oleh tim KPU dan Bawaslu Tabanan. Dimana pada saat melakukan penurunan APK, Sat Pol PP Tabanan mengerahkan 40 personil dan diback up oleh Polres Tabanan bersenjata lengkap. Adapun jumlah APK yang diturunkan berjumlah 407 APK yang terdiri dari 2 Baliho, 9 Spanduk dan 398 bendera partai politik (Parpol). Bendera Parpol tersebut yang diturunkan yakni dari partai PDI Perjuangan, Golkar dan PSI.

APK tersebut diturunkan mulai dari Perbatasan Kabupaten Tabanan dan Badung menuju By Pass Ir.Soekarno, selanjutnya ke Jalan Gajah Mada hingga di seputaran Jambe Kaswari Tabanan. 

"Jadi kita semua sudah amankan, saya minta temen temen parpol bila masih diperlukan barangnya bisa diambil di Sat Pol PP, dengan harapan tidak dipasang kembali di tempat itu dan dipasang di tempat yang sudah ditentukan sesuai aturan," terangnya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\