4 Pelaku Kejahatan Siber Crime asal Rumania Diringkus Polisi
Selasa, 19 Maret 2019
00:00 WITA
Denpasar
2725 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Tindak kejahatan pelaku Siber Crime yang sebelumnya kerap dilakukan oleh para pelaku asal Tiongkok. Kali ini tim Gabungan Siber Crime Dit Reskrimsus Polda Bali dengan Satgas CTOC berhasil meringkus empat pelaku kejahatan siber criem yang seluruhnya merupakan warga negara Rumania.
Mereka, Alin Serdaru (31), Sorinel Miclescu (27), Sorin Velcu (35) bersama istrinya Alisa Sardaru (28) yang diamankan di hotel Ozz Kuta Jalan Kubu Anyar Gang Biduri Kuta.
Seluruhnya berhasil diringkus petugas pada Rabu (13/3) lalu sekitar pukul 02.00 Wita. “Kejahatan siber ini merupakan kejahatan yang terorganisir antar negara yang dilakukan kelompok atau berjaringan," terang
Dir Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho didampingi Kasubdit V (siber) Dit Reskrimsus Polda Bali Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci, SI.k., MI.k Selasa (19/3) di Mapolda Bali.
Diterangkannya bahwa para pelaku melakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi yang positif. Mereka melakukan satu illegal acces untuk keuntungannya secara illegal.
Kata dia, untuk kasus Illegal Acces ini sebelumnya banyak dilakukan oleh warga negara asing mulai dari Tiongkok dan Bulgaria. Keempat pelaku ini dikatakannya telah masuk dalam daftar DPO di negara asalnya, Rumania.
"Mereka datang ke Bali dengan visa turis pada Rabu (6/3) secara bergiliran. Selanjutnya membeli laptop bekas dan beberapa peralatan di Bali untuk modal melakukan aksi kejahatan ini," tuturnya.
Dengan menggunakan roters, laptop, kartu magnetic stripe dan lainnya. Saat itu tim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang dicurigai sebagai pelaku kejahatan.
Dijelaskan Kombespol Yuliar bahwa sejak Rabu (6/3) sampai Selasa (12/3) melakukan survailance atau pembuntutan terhadap kelompok pelaku di wilayah Kuta dan sekitarnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa keempat pelaku sering melakukan transaksi pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Kuta dan sekitarnya.
Selanjutnya petugas, melakukan koordinasi dengan pihak bank diantaranya Bank BNI dan Bank Danamon. Setelah dilakukan pengecekan pada sistem bank, diperoleh data berupa elektrik jurnal (rincian transaksi) pada mesin ATM dan rekaman CCTV pada mesin ATM yang menunjukkan bahwa mereka melakukan transaksi dengan menggunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe bukan ATM.
"Kartu ini yang kita amankan ada 40 buah jadi perkiraan jumlah korbannya juga segitu. Karena satu data satu kartu. Ini yang digunakan mengambil data-data dari nasabah,” terangnya.
Setelah mendapat informasi dari pihak bank selanjutnya pada Rabu (13/3) pukul 02.00 Wita yang dipimpin oleh Kompol Gusti Ayu Putu Suinaci melakukan penggrebekan di hotel Ozz tempat keempat pelaku menginap.
Dalam penggerebekan tersebut, Alisa Sardaru dan Sorin Velcu tengah berada di dalam satu kamar dan mengaku sebagai pasangan suami istri. Pada saat dilakukan penggeledahan salah satu pelaku Alisa Sardaru berusaha ingin menghilangkan sebagian barang bukti kartu dengan membuang kartu ke closet kamar mandi, namun dapat di cegah oleh petugas.
Modus operandi pelaku melakukan kejahatan siber yaitu melakukan transaksi pada beberapa mesin ATM yang berada di wilayah Kuta dan sekitarnya dengan mempergunakan kartu lain yang berisi data magnetic stripe.
"Kenapa memilih Bali ini karena konsentrasi untuk warga negara asingnya cukup banyak di Bali," ucapnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sebuah laptop, uang tunai Rp8,25 juta, selembar uang USD dan uang pecahan Rumania.
Juga 6 unit handphone, sebuah flasdisk, 2 unit encoder card reader/writer, 31 buah kartu bertuliskan amazone yang berisi data magnetic stripe dan 14 kartu bertuliskan amazing yang berisi data magnetic stripe.
Serta baju yang digunakan oleh pelaku saat beraksi yang sudah terekam kamera CCTV. “Kartu rata-rata dari luar negeri semua. Ada Visa Debit, Master Card kemudian Maesto Debit yang dikeluarkan oleh Bank dari Perancis, Kanada, United States, United Kingdom, Netherlands, Germany dan Italy. Kemungkinan besar ini yang diambil adalah punya para warga negara asing yang sedang berlibur di Bali,” tuturnya.
Dalam penyidikan polisi, keempat komplotan ini dijerat pasal 30 juncto pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP. mot/ari
Komentar