PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Residivis Pencuri Burung Kembali Dibekuk Polisi

Sabtu, 02 Maret 2019

00:00 WITA

Gianyar

2859 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar,suaradewata.com – Seorang residivis kasus pencurian Virman Edi Muri Arifin (30) kini kembali harus berurusan dengan polisi. Pria beralamat Jalan Megawarna Lingkungan Teges Kelod, Kelurahan Gianyar ini ditangkap polisi karena kasus yang sempat menjadikannya residivis.

Kapolsek Kota Gianyar, Kompol I Ketut Suastika, SH didampingi Kasubag Humas Polres Gianyar, Iptu Ketut Suarnata, SH dan Kanit Reskrim Polsek Kota Gianyar, Iptu Wayan Sujana, SH mengatakan penangkapan ini berawal dari anggota Polsek Kota Gianyar mendapat informasi bahwa ada pecurian burung di Jalan Raden Wijaya, Gianyar pada hari Rabu (13/2/2019) sekitar pukul 10.30 Wita. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Kota Gianyar melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan pelaku. Kemudian pada hari Kamis (14/2/2019) sekitar pukul 02.00 Wita, terlihat seorang terduga pelaku mengendarai sepeda motor sambil membawa sangkar burung warna hitam dengan krudung warna hitam. Polisi langsung melakukan pengejaran dan menghentikan laju sepeda motor pelaku. “Saat diintrograsi tentang keberadaan burung yang dibawanya, pelaku kebingungan dan akhirnya mengakui telah mencuri burung dan sangkar tersebut.,” ungkap Kompol Suastika, Sabtu (2/3/2019).

Kapolsek Kota Gianyar menambahkan, tersangka mengakui telah beraksi di 8 TKP, namun hanya satu korban yakni Rizki Arizona yang melapor ke Mapolek Kota Gianyar. Korban telah kehilangan 1 ekor burung Cucak Hijau senilai Rp. 6,4 Juta. Dari hasil pengamanan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 10 buah sangkar burung, 2 ekor burung Love Bird; 3 burung poci; 1 ekor burung Jalak Suren dan  1 ekor burung Anis Merah serta sejumlah barang bukti lainnya.

Burung-burung hasil curiannya, dititip di tempat penjualan burung. Bila burung tersebut sudah laku, pelaku baru mendapatkan uang. “Pelaku termasuk residivis karena sebelumnya juga ditangkap polisi mencuri burung diwilayah Blahbatuh,” jelas Kapolsek Kota Gianyar seraya menambahkan  atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\