Penjaga Parkir Bus Nyambi Jadi Kurir Disidangkan
Rabu, 09 Januari 2019
00:00 WITA
Denpasar
2664 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Pekerjaan menjadi penjaga parkiran bus tidak membuat I Nyoman Sudiasa alias Semprot, hidup berkecukupan. Iapun tergiur upah lebih besar menjadi kurir narkoba.
Alhasil, pria yang tinggal di Jalan Indra Jaya, Ubung Kaja akhirnya terjerat hukum dan didudukan di kursi pesakitan PN Denpasar, Rabu (9/1).
Ia diadili karena kedapatan memiliki atau menyimpan 4 paket narkoba jenis sabu-sabu sebarat 1,43 gram bruto.
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida mengungkap perbuatan terdakwa yang menyeretnya hingga masuk kedalam sel tahanan setelah ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2018.
"Dari penggeledahan itu polisi menemukan satu bungkus tisu dalam gengaman terdakwa yang berisi 4 paket sabu,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu.
Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya itu adalah miliknya yang dibeli dari Tut De.
Atas pebuatanya, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama pada dakwaan kedua. mot/ari
Komentar