PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pansus IX DPRD Tabanan Gelar Rapat Kerja

Kamis, 13 Desember 2018

00:00 WITA

Tabanan

2678 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com – Pansus IX DPRD Tabanan menggelar rapat kerja dengan instansi terkait membahas mengenai Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel, Kamis (13/12/2018) di Ruang Rapat Lantai II Kantor DPRD Tabanan.

Ketua Pansus IX DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menerangkan ada beberapa hal yang secara prinsip terjadi perubahan dalam perda tersebut sesuai dengan peraturan yang ada diatasnya.

Hal tersebut diantaranya mengenai pengelompokan masalah pemilihan. Dimana sekarang sudah ditetapkan pengelompokan masalah pemilihan dilakukan dua tahun sekali pemilihan Perbekel serentak dan itu dalam jangka waktu enam tahun. “Jadi dalam jangka waktu enam tahun itu hanya tiga kali, disesuaikan dengan habisnya masa jabatan perbekel, atau kemampuan keuangan daerah, bisa juga ketersediaan PNS nya,” jelasnya.

Kemudian mengenai penentuan perbekel yang terpilih ketika suara yang diperoleh sama. Dimana ada perubahannya disesuaikan sebaran luasan wilayah, namun jika perolehan suaranya tetap sama maka akan diambil suara terbanyak di TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.

Selanjutnya mengenai pendelegasian. Jika sebelumya pelaksanaan kegiatan diatur di daerah melalui panitia, sekarang panitia bisa mendelegasikan ke pemerintah desa. Yang mana ada tiga item yang didelegasikan yakni berkaitan dengan penetapan jumlah surat suara dan kotak suara, memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya dan menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan.

Lalu yang terakhir mengenai pembiayaan yang bisa diserahkan ke panitia desa melalui dana BKK dan disesuaikan dengan jumlah pemilih, banjar dan TPS yang ada di masing-masing desa. “Jadi pembiayaan yang diterima masing-masing desa tidak sama itu ada formulanya, kalau dulu kan merata Rp 40 juta,” tandasnya.

Atas rapat kerja tersebut, maka selanjutnya Pansus IX DPRD Tabanan akan menggelar rapat internal yang dilanjutkan paripurna. ayu/ari


Komentar

Berita Terbaru

\