PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ambil Oderan Ganja dan Sabu, Paul Dituntut Jaksa 16 Tahun

Kamis, 06 Desember 2018

00:00 WITA

Denpasar

2498 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Terdakwa Nanang Susilo alias Paul yang brovesi sebagai sopir Jawa-Bali ini tidak dapat berbuat banyak saat JPU menuntut hukuman 16 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pria asal Jawa Timur ini, dituntut 16 tahun penjara karena oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai, SH karena dinyatakan terbukti bermufakat jahat sebagai kurir dalam jual beli Narkotika jenis ganja.

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang dibacakan oleh Jaksa I Made Pirnami SH diancam pidana pada Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Nanang Susilo alias Paul dengan pidana penjara selama 16 tahun,"sebut jaksa Kejati Bali itu.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp 10 miliar. "Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"tegas jaksa dalam surat tuntutanya.

Sementara terdakwa, usia mendengar tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya Yulia Nur Safitri (terdakwa dalam berkas terpisah) oleh BNN P Bali pada hari Selasa 29 Mei 2018 silam.

Ditangan Safitri yang ditangkap di Jalan Alas Arum No. 19 Banjar Dinas Negara, Desa/Kelurahan Sading, petugas BNN berhasil mengamankan ganja sebarat 879,43 gram netto.

Dari keterangan Safitri ganja yang beratnya hampir sekilo itu akan diabil oleh orang lain. Atas pengakuan itu, petugas pun melakukan pengembangan dengan menunggu orang yang akan mengambil.

Tidak lama kemudian, orang yang dinaksud datang (terdakwa) dengan menggunakan sepeda motor. Setelah memarkir motornya, terdakwa masuk kedalam kontrakan Safitri yang berapa di lantai II.

Tanpa basa basi, Safitri yang sudah dalam pengawan petugas dari BNN menyerahkan tas yang berisikan ganja tadi kepada terdakwa.

"Setelah menerima tas yang berisikan ganja, terdakwa pergi meninggalkan kamar Safitri,"sebut jaksa. Tapi usai menuruni anak tangga dan sampai di lantai I, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas yang sudah mengintainya.

Dari tangan terdakwa, selain polisi berhasil mengamankan ganja, juga berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sabu sebarat 5,09 gram netto. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\