PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa Roti Isi Sabu Untuk Pacarnya, Nur Yani Difanjar 10 Tahun

Selasa, 20 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

2967 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Rasa meneyesal terlihat dari raut wajah Nur Yani (27) demi cinta buta kepada kekasihnya yang mendekam di dalam LP Kerobokan, Ia harus serta berada dalam bui karena menyusupkan sabu ke dalam Lapas.

Pada sidang putusan, Ketua Majelis I Gde Ginarsa mengganjar terdakwa hukuman selama 10 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan tiga tahun atas tuntutan dari Jaksa Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, serta pidana denda sebesar satu miliar rupiah dan apabila terdakwa tidak sanggup untuk membayar makan sebagai gantinya pidana penjara selama empat bulan," demikian ketok palu hakim di ruang Candra, Senin (19/11) di PN Denpasar.

Perbuatan terdakwadinyatakan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pada dakwaan sebelumnya terdakwa mengaku sudah keempat kalinya membawa pesanan sabu untuk kekasihnya yang berada dalam Lapas. Namun di waktu yang keempat, dia tidak beruntung lantaran petugas sudah lebih awal menguntitnya.

Wanita yang tinggal di sebuah kos beralamat Jalan Tukad Petanu, Gg Kiwi, Sidakarya, Denpasar Selatan ini berawal dari ditemukannya paket sabu-sabu seberat 19, 84 gram netto.

Barang haram itu disimpan di dalam satu bungkus roti merk Sari Roti, yang dikirim melalui Ojek online (Ojol) untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kerobokan, Badung, pada 27 Marer 2018. 

Awalnyaterdakwa mendapat paket sabu yang kemudian dia pilah menjadi beberapa bagian. 

Rencanannya, barang haram tersebut akan dikirim kepada Anton Listyo Tranggono(kekasihnya) yang masih menjadi warga binaan Lapas Keroboka Denpasar.

Untuk mengelabui petugas Lapas, terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dengan cara disisipkan ke dalam 1 bungkus roti merk Sari Roti. 

Dari tangan terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa, 31 paket sabu masing-masing berat 0,18 gram, 1 klip plastik bening didalamnya berisi 15 paket sabu masing-masing berat 0,38 gram, 20 paket sabu masing-masing berat 0,78 gram, dan 1 plastik klip didalam berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 0,90 gram.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\