PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pernah Direhab, Remaja Ini Akhirnya Masuk Bui Karena "Gorila"

Jumat, 16 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

3090 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Riqki Deparbo (18) remaja asal Palembang yang selama ini diketahui keluarganya akan melanjutkan kuliah di Bali, justru kini harus mendekam dijeruji besi.

Itu setelah remaja bertampang lugu ini kedapatan memiliki dan menggunakan secara sengaja tembakau sintetis atau sering disebut tembakau gorila. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati menuntut hukuman selama dua tahun penjara.

Dihadapan Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bambang Eka Putra, remaja kelahiran 30 Agustus 1999, dinyatakan menyalahi peraturan yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah tetap ditahan," tegas JPU dari Kejari Denpasar ini.

Atas tuntutan ini, terdakwa melalui penasehat hukumnya Agus Suparman dan Manik Yogiartha langsung menyampaikan pledoi lisannya, memohon keringanan hukuman. 

"Saya mohon keringanan yang mulia. Saya harus kuliah karena ijin orang tua ke Bali untuk kuliah. Mohon ampun yang mulia, saya juga pernah jalani rehab tetapi karena ajakan teman-teman saya coba cicipi tembakau itu, saya salah yang mulia," ucap Riqki memelas.

Sebagaimana diketahui terdakwa diadili dalam perkara narkotika yakni atas kepemilikian 3,18 gram tembakau sintetis yang diakuinya dibeli untuk digunakan sendiri.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\