PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

KPU Provinsi Bali Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-2

Kamis, 15 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

3099 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali gelar rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) pemilu tahun 2019 tingkat Provinsi Bali di Rumah Luwih Gianyar, Rabu, (14/11/2018).

Divisi perencanaan, data, dan informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan Daftar Pemilihan Tetap (DPT) pemilu sudah dua kali diperbaiki dan untuk perbaikan yang kedua tingkat Provinsi Bali dilaksanakan di Rumah Luwih Gianyar, Rabu, (14/11/2018). Peserta dalam rapat pleno terbuka tersebut yakni pemilu (Parpol, LO DPD) Kabid dukcapil Provinsi Bali, Ketua dan anggota Bawaslu Bali, Ketua Bawaslu Kabupaten/kota sebali, ketua dan anggota KPU Kabkota Sebali. Rapat tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 wita dengan pembacaan hasil pleno masing-masing Kabupaten/kota. Dimana 4 Kabupaten pleno tanggal 12 SDK 5 kabupaten/kota pleno tanggal 13. 

"Dari angka DPTHP2 sebesar 3.133.455 jika dibandingkan dengan DPTHP 1 sebelumnya di tingkat Provinsi Bali terdapat kenaikan pemilih sebesar 105.196 pemilih yang disertai penambahan jumlah TPS sebesar 170 buah yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota saja," ungkap Darmasanjaya.

Ia menerangkan pleno berjalan lancar dengan perbaikan penetapan dari KPU Kabupaten Gianyar yang pada hari sebelumnya telah menetapkan DPTHP2 sebesar 370.258. Pada pleno di KPU Provinsi Bali harus dikoreksi menjadi 370.188 karena menyesuaikan dengan sidalih, sistem informasi data pemilih. Dimana dalam rapat pleno tersebut peserta pemilu tidak ada yang memberikan tanggapan terkait jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Bali.

"Hanya Bawaslu Bali yang memberikan catatan diantaranya KPU Bali memastikan setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar dalam DPT, dan Bawaslu meminta data by name by addres terhadap data pemilih yang dilakukan coklit terbatas untuk melakukan pencermatan, pengawasan, dan menjaga hak pilih warga," terangnya.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\