Antar Paketan 0,16 Gram Sabu Diganjar 4 Tahun
Selasa, 13 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
2980 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Alvian Patty alias Alvin (21) terdakwa satu ini bernasib apes, baru pertamakalinya mengawali menjadi kurir dan mengantar apketan 0,16 sabu sudah harus berurusan dengan hukum.
Bahkan pemuda pengangguran ini harus mendekam selama 4 tahun penjara setelah ketok palu hakim yang diketuai I Wayan Kawisada SH, Selasa (13/11) di PN Denpasar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama empat tahun penjara serta pidana denda sebesar 800 juta rupiah. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka sebagai gantinya penjara selama dua bulan," putus hakim.
Atas putusan itu, pemuda asal Desa Karang Panjang, Sirimau, kota Ambon, melalui kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerimanya. Setidaknya hukuman yang diterimanya lebih ringan dari pengajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peggy E Bawengan yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun.
Terdakwa dinilai melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Badung, pada tanggal 9 Juni 2018, di Jalan Glogor Carik, Gang Family, Pemongan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Saat itu, terdakwa dibonceng oleh Kevin untuk menemui Opan. Setelah ketemu, Opan kemudian menyerah uang ke Kevin, dan pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu itu kepada Opan, tangan terdakwa dipengang Polisi. Melihat itu Opan dan Kevin langsung kabur," beber JPU.
Untuk Opan dan Kevin hingga saat ini masih dalam pencarian petugas. Saat itu petugas menemukansatu peket sabu-sabu seberat 0,16 gram netto.mot/aga
Komentar