PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sejak 3 Bulan, 13 Hp Ditemukan di Kamar Narapidana

Sabtu, 10 November 2018

00:00 WITA

Tabanan

3278 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Narapidana yang menjalani hukumannya di dalam lapas dicabut hak-haknya, seperti hak ruang geraknya dibatasi termasuk membawa alat komunikasi seperti handphone (HP) pun tidak diperbolehkan. Namun, semenjak 3 bulan yang lalu petugas Lapas Tabanan menemukan sebanyak 13 HP di dalam kamar narapidana. Hal itu disampaikan oleh Kalapas Tabanan I Putu Murdiana bahwa sejak 3 bulan yang lalu petugas Lapas Tabanan HP yang digunakan oleh narapidana di dalam kamar. 

"Ini barang sitaan kami selama 3 bulan, ditemukan sebanyak 13 HP di dalam kamar narapidana," ungkap Murdiana sambil menunjukan barang bukti yang disita, Sabtu, (10/11/2018).

Ia menjelaskan bahwa narapidana tidak diperbolehkan membawa HP di dalam Lapas. Ia menduga HP tersebut terdapat di dalam Lapas Tabanan kemungkinan disebabkan adanya penyelundupan oleh Tamping yang dilakukan oleh narapidana yang sedang melakukan bersih-bersih di ruangan, penyebab kedua kemungkinan disembunyikan dimana oleh para pengunjung ditempat yang tidak kita teliti. Dan kemungkinan ada oknum petugas yang menyelundupkan pada malam hari.

"Barang barang tersebut dilarang ada di dalam lapas, kalau ada yang bawa HP hak haknya dicabut seperti remisinya tidak kita ususlkan, pembebasan bersyaratnya kita tidak usulkan, dan kita kenakan sanksi sesuai register F yakni register penghukuman disiplin selama 1 tahun," jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal itu, langkah langkah dilakukan yakni tetap melaksanakan penggeledahan terhadap petugas. Tidak hanya itu, nomer hp dan hp petugas serta jumlahnya berapa kita data. Bila masuk ke blok narapidana kita siapkan loker. "Karena jangan sampai dia membawa HP ke dalam blok, kalau ada petugas melanggar bawa HP kedalam blok nanti kita berikan sanksi kode etik," tegasnya.

Selain itu, kita tetap melaksanakan operasi inteligen dan siapa yang bawa Hp ke dalam kamar dan saat itu kita grebek. Selanjutnya kita melaksanakan penggeledahan, apabila terbukti yang bersangkutan menggunakan HP. "Kita proses sesui aturan yang berlaku," terangnya.

Untuk mempermudah narapidana berkomunikasi, pihaknya sudah menyediakan layanan video call dengan komunikasi dengan pihak keluarganya. Dan itu diberikan cuma-cuma dari pukul 08.00 wita sampai pukul 17.00 wita. "Jadi sudah banyak menggunakan layanan video call untuk berkomunikasi dengan pihak keluarganya, hak untuk komunikasi kita berikan sesuai dengan ketentuan," bebernya. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\