PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

WNA Australia Berikut BB Kokain Berat 11,60gram Dilimpahkan

Selasa, 06 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

2956 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Tertangkapnya Bena Livia Magusta (21) yang dalam keadaan hamil besar dan sudah divonis hakim selama 4 tahun penjara atas kasus kepemilikan kokain dengan berat 2,98 gram, akhirnya menyeret juga tersangka seorang bule berkebangsaan Australia, Brandon Luke Johnsson (43).

Brandon dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Bali, Selasa (6/11). Begitu dilimpahkan berikut barang bukti, tidak lama kemudian langsung dilakukan pemeriksaan berkas dan terdakwa oleh jaksa yang ditunjuk Yuli Peladiyanti SH dan Cokarda Intan Merlany Dewie SH.

"Kita sudah terima penunjukkan dari pimpinan. Ada dua berkas tahap II dari tersangka Brandon warga Australia dan satu lagi tersangka Remi yang disebut sebagai kekasih Brandon," singkat Jaksa Yuli yang memastikan keduanya tetap dalam tahanan.

Tertangkapnya kedua tersangka sejoli ini bermula dari tertangkapnya Livia ( vonis 4 tahun). Dari keterangan Livia menyebut jika Kokain yang ditemukan dalam pembalut wanita dan saku celana itu didapat dari Remi Purwanti (43).

Berdasarkan pengakuan tersebut, selanjutnya pada Sabtu (4/8) pukul 23.00 Wita Polisi bergerak menuju kosnya Remi di Jalan Mataram dan mendapatkan Remi bersama pacarnya Brandon.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 13 paket isi kokain dengan berat total 11,60 gram. Itu ditemukan di dalam dompet di dalam kardus di lantai kamar kos itu.

Saat itu, Brandon mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya. Dan Remi juga mengakui bahwa sempat memberikan empat paket kokain milik Brandon kepada Livia.

Tetapi barangnya itu belum dibayar, dan Livia janji akan membayar Rp12 juta setelah barangnya (kokain - red) itu sudah laku.

Kepada petugas, Brandon mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang bernama Made seharga Rp40 juta.

Ia mengaku tidak mengetahui keberadaan Made karena mereka melakukan transaksi di pinggir jalan dan nomor handphonenya sudah tidak aktif lagi.

Setelah membeli kokain dari Made, Brandon kemudian memecahkannya menjadi sejumlah paket - paket kecil untuk dijual dengan harga Rp2,8 juta per paket.

Setidaknya jikapaket - paket ini diuangkan atau laku terjual totalnya Rp51 juta, diperkirakan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp11 juta.

Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\