PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sistem Rujukan Online Permudah Pasien dan Faskes

Selasa, 06 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

3221 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Menanggapi berbagai pemberitaan tentang sistem rujukan online, Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT, dan NTB BPJS Kesehatan, Army A. Lubis memberikan penjelasan bahwa tujuan sistem rujukan online adalah untuk memberikan kemudahan kepada pasien maupun fasilitas kesehatan (faskes).

"Sistem rujukan online merupakan digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak, dan kapasitas rumah sakit tujuan, rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien," jelas Army, Selasa, (06/11/2018).

Lebih lanjut Army menjelaskan bahwa keuntungan sistem rujukan online bagi pasien adalah pelayanan lebih cepat karena tidak perlu input data ulang, mengurangi lama antrian, mengurangi potensi penolakan peserta karena tidak membawa surat rujukan. Sedangkan keuntungan bagi faskes adalah mengetahui data calon pasien sehingga dapat melakukan rencana terapi yang diperlukan, tersedianya data yang akurat untuk analisis monitoring dan evaluasi, terjadi koordinasi antarfaskes secara real time, dan mengurangi biaya administrasi.

Sebagai contoh seorang pasien yang dirujuk ke dokter spesialis penyakit dalam, maka sistem rujukan online akan mencarikan rumah sakit yang terdekat dengan domisili dan tersedia dokter spesialis penyakit dalam. Bahkan pada sistem ini akan disediakan informasi jadwal prakteknya baik hari maupun jam praktiknya. 

"Sehingga pasien tidak perlu khawatir akan bolak balik karena dokter spesialis yang dituju sedang tidak praktik," terangnya.

Sebelum diberlakukannya sistem rujukan online, sering terjadi kasus pasien yang telah dirujuk ke dokter spesialis di RS tertentu, namun setelah pasien tiba di RS tersebut, ternyata dokter yang dituju tidak praktik atau bahkan di RS tersebut tidak ada dokter spesialis yang dituju. "Hal inilah yang menjadi faktor mengapa sistem rujukan online akan sangat mempermudah pasien," ungkapnya.

Selain itu keuntungan lain adalah jika rumah sakit terdekat telah terpenuhi kapasitas pelayanannya, maka secara otomatis sistem akan memberikan pilihan rumah sakit lain yang kompetensinya sama dengan jarak yang terdekat. Sehingga menjadi tidak benar pemberitaan yang menyatakan bahwa saat pelaksanaan sistem rujukan online ini pasien harus bolak-balik dari RS satu ke RS lainnya. Bahkan dengan kondisi saat ini saat ketersediaan dokter spesialis belum merata, maka sistem rujukan online justru menjadi solusi masalah ini. Hal ini karena dengan sistem rujukan online, maka pasien bisa mengetahui ketersediaan RS yang menyediakan dokter spesialis yang dibutuhkan. 

"Dengan sistem rujukan online pasien dapat dirujuk sesuai kebutuhan, apabila spesialis yang dibutuhkan hanya tersedia di RS Kelas A, sedangkan tidak tersedia di RS Kelas B, C, dan D maka pasien bisa dirujuk langsung ke RS tipe A dari FKTP, tidak harus dirujuk ke RS kelas D, C, atau B, jadi perlu diluruskan bahwa untuk kasus penyakit tertentu yang tidak bisa ditangani di RS tipe C dan D, maka bisa langsung ke RS tipe B atau A," tambah Army.

Rujukan online juga memperhatikan kapasitas pelayanan di rumah sakit, sehingga kualitas pelayanan akan lebih terjamin. Sebagai contoh dokter spesialis penyakit dalam praktik di RS A selama 3 (tiga) jam, untuk 1 (satu) orang pasien rata-rata dilayani selama 15 menit, maka kapasitas di RS A diatur menjadi 12 pasien dalam 3 jam tersebut. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi penumpukan pasien di RS tersebut. Selanjutnya jika kapasitas tersebut telah terpenuhi, maka sistem rujukan online akan memunculkan alternatif RS lain yang kapasitasnya belum terpenuhi dan tersedia dokter spesialis penyakit tersebut.

Saat ini masa uji coba sistem rujukan online telah selesai dan sekarang telah memasuki masa transisi dan evaluasi. Implementasi sistem rujukan online mengacu pada regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 01 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan yang dalam waktu dekat akan dilakukan penyesuaian oleh Kementerian Kesehatan. Prioritas perbaikan sistem rujukan online meliputi pembenahan kapasitas dan mapping fasilitas kesehatan. 

Selain Permenkes Nomor 01 Tahun 2012, dasar hukum lain rujukan berjenjang adalah Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kami sangat berterima kasih atas masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan. Jika masyarakat menemui kendala, agar langsung disampaikan kepada BPJS Kesehatan. Bisa melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400 atau langsung menemui petugas pelayanan pengaduan kami di kantor BPJS Kesehatan setempat," tutup Army.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\