PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dilimpahkan Di Kejari Denpasar, 2 TSK Kasus Pemerasan Di Perumahan Suwung Minta Tidak Ditahan

Selasa, 06 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

2945 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus pemerasan dan pungli uang kompensasi ratusan juta di Jalan masuk ke Perumahan di Jalan Mina Utama Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan dengan dua tersangka Hartono (45) dan I Gusti Arya Dirawan (67) akhirnya sampai pada pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar.

Sebelumnya kasus ini dinilai sempat molor dari sejak pelimpahan tahap P21 awal. Begitu pelimpahan tahap dua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyoman Bela Putra Atmaja mangaku bahwa kedua tersangka telah minta permohonan untuk dilakukan tahanan luar.

"Dari penunjukkan saat ini sudah pelimpahan tahap II. Kedua tersangka telah jalani pemeriksaan. Hanya saja keduanya minta adanya permohonan tidak ditahan. Soal disetujui atau tidak, itu jadi kewenangan pimpinan,"singkat Jaksa Bela usai memerikaa kedua tersangka, Selasa (6/11) di Kantor Kejari Denpasar di jalan PB.SoedirmanDenpasar.

Diterangkannya, penangkapan di Warung Mina Renon di Jalan Tukad Gangga nomor 1, Denpasar Selatan, Minggu (5/8) sekitar pukul 21.00 Wita lalu, kedua tersangka dinilai koorperatif diperiksa. Sehingga penyidik tidak menahan kedua tersangka dan dikenakan wajib lapor.

“sebelumya tersangka selama proses penyidikan si Kepolisian  sangat koorperatif, sehingga dikenakan wajib lapor,” beber Bema.

Polisi mengerebek kedua tersangka saat bertransaksi dengan seorang warga di Warung Mina Renon di Jalan Tukad Gangga nomor 1, Denpasar Selatan, Minggu (5/8) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam OTT tersebut, polisi menemukan barang bukti uang tunai diduga hasil pungli sebesar Rp 100 juta, BG dan kwitansi.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\