PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Belasan Kendaraan Ditindak Dishub Denpasar di Gajah Mada

Selasa, 06 November 2018

00:00 WITA

Denpasar

2707 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Satpol PP Kota Denpasar, Polri dan TNI melakukan penertiban terhadap sejumlah kendaraan di sepanjang jalan Gajah Mada Drnpasar, Selasa (6/11).

Penertiban tidak hanya pada sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan tetapi juga ditekankan terhadap pelanggar rambu lalulintas serta peyalahgunaan fungsi trotoar.

Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan dalam penertiban ini sedikitnya ada 17 kendaraan yang di tindak.

"Adapun dari 17 kendaraan yang ditindak meliputi 11 kendaraan ditilang, 2 mobil di gembok, 4 sepeda motor di gembosi,"tegasya.

Ditegaskan Sriawan tindakan tegas ini dilakukan jajaran Dishub Denpasar guna menciptakan kelancaran dan ketertiban dalam berlalu lintas. Karena itu kedepan pihaknya sewaktu-waktu akan tetap melakukan penertiban.

Dalam kesempatan tersebut pihaknya turut menginformasikan kepada masyarakat agar kedepannya bagi pengguna jalan raya agar tertib dan mematuhi rambu berlalu lintas apabila ditemukan pelanggaran parkir akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Denpasar.

"Diharapkan penertiban ini mampu memberikan efek jera bagi pelanggar untuk tidak mengulangi kembali memarkir kendaraan di pinggir jalan atau lokasi yang terdapat larangan parkir," ujarnya.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\