Komplotan Aniaya Seorang Bule Asal Bulgaria, Hanya Diganjar 8 Bulan
Jumat, 02 November 2018
00:00 WITA
Denpasar
2829 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Setelah dua kali persidangan Majelis Hakim di Pengadilan Denpasar menunda putusan dalam persidangan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang bule asal Bulgaria, George Jordanov.
Akhirnya Jumat (2/11) komplotan dari enam terdakwa yang tiga diantaranya WNA diganjar hukuman pidana penjara selama Delapan Bulan dipotong selama menjalani tahanan yang hampir enam bulan.
Putusan empat bulan lebih ringan dari tuntutan JPU itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Partha Bargawa di PN Denpasar.
"Menyatakan keenam terdakwa yakni Kemal Kapuci dan Kahraman Midis (keduanya warga Turki), Tihomir Asenov Danelov (warga Bulgaria), Yusuf Efraim Kiuk (29), Yusten Kapitan (29) dan Deti (39) melanggar Pasal 333 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama delapan bulan dipotong selama dalam tahanan," ketok palu hakim dipersidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menanggapi putusan tersebut menyatakan menerima, begitu juga halnya dengan para terdakwa melalui kuasa hukumnya Erwin Siregar langsung menerima.
Sebelumnya, penculikan ini diketahui Polda Bali, karena Dirintelkam menerima laporan dari Kedubes Bulgaria di Bali pada 5 Februari 2018, Pukul 06.30 Wita, bahwa ada penculikan seorang warga Bulgaria oleh warga asing bersama orang lokal di Bali.
Penculikan disertai penyekapan kepada korban dilakukan saat berjalan kaki di Jalan Sunset Road pada 3 Februari 2018, Pukul 09.30, kemudian dibawa ke salah satu tempat pelaku di Nusa Dua, Bali. Di lokasi itu, korban diborgol selama tiga hari.
Pada 6 Februari 2018, Pukul 20.30 Wita, tim Reskrimum Polda Bali membebaskan korban dan mengamankan sejumlah pelaku penyekapan.mot/aga
Komentar