Para Ibu-Ibu Curi Pakaian Di Kreneng Diganjar 14 Bulan
Selasa, 30 Oktober 2018
00:00 WITA
Denpasar
2695 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Rasa penyesalan terus diucapkan oleh para ibu-ibu yang diganjar 1 tahun 2 bulan karena mencuri pakaian di pasar malam Kreneng Jalan Kamboja Denpasar.
Putusan yang dibacakan Selasa (30/10) di muka sidang Pengadilan Denpasar itu diketok palu oleh hakim ketua Ni Made Purnami, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya selama 2 tahun penjara.
"Memutuskan kepada keempat terdakwa masing-masing selama satu tahun dua bulan pidana penjara," putus hakim.
Menanggapai putusan hakim keempat ibu-ibu asal Jember Jawa Timur ini hanya tertunduk sambil menganggukkan kepala sebagai tanda menerima putusan tersebut.
Ke empat tetdakwa ini, Astutik Rira Andriani (40), Mutiah (48), Ema (55), dan Painah (39). "Terimakasi yang mulia kami menerima putusan ini," kompak para terdakwa.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, Jaksa Peggy W Bawengan menyebutkan perbuatan keempat terdakwa ini dilakukan sekitar bulan Juli lalu pukul 20.30 wita di pasar malam Kreneng Denpasar.
Mulanya, para terdakwa mengatur siasat dan berbagi peran. Ema dan Painah berpura-pura sebagai orang belanja, sedangkan Astutik dan Mutiah yang mengeksekusi (mengambil barang dagangan).
Mereka memilih targetnya pada pedagang pakaian (jaket dan celana) jenis jeans milik I Made Swendra yang pada saat itu dijaga (jualan) anak pemilik atas nama Putu Handara Widya Pratama.
Mendapati penjualnya sendirian, keempat terdakwa langsung berperan sebagaimana yang sudah direncanakan sebelumnya. Aksi pertama Astutik dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang disembunyikan dalam baju dasternya kemudian dilepit dengan tangan.
Supaya tak terlihat, Mutiah bertugas berada di belakang dan samping Astutik sehingga tak terlihat menyembunyikan bajunya. Keduanya kabur ke parkiran bertemu masing-masing suaminya Min dan Yunus yang menunggu di luar.
Beberapa hari kemudian, aksi kedua pun kembali ke tempat semula, mereka mengambil 9 buah celana panjang jeans. Keempatnya pun bergegas pergi dengan berbeda arah. Saat itu sebanyak 12 celana panjang dan satu jaket telah berhasil digondol.
Apes saat itu, ada pengunjung lain yang melihat dan berteriak maling. "Korban langsung mengejar sembari memanggil ayahnya yang kebetulan sudah datang untuk ikut mengejar,"lanjut jaksa.
Hasilnya korban berhasil meringkus terdakwa Mutiah, untuk kemudian digiring ke Polsek Dentim dan menggiring terdakwa lainnya.mot/aga
Komentar