PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Cari Mushroom Untuk Dijadikan Jus, Mbah Untung Diadili

Senin, 29 Oktober 2018

00:00 WITA

Denpasar

2790 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Nasib Sampe alias Mbah Untung hanya bisa pasrah saat didudukkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Kekek 66 tahun ini diadili lantaran menjual mushroom kotoran sapi kesejumlah pedagang jus di wilayah pantai Legian.

Mbah Untung yang hidup sebatang kara di Kuta ini saat sidang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang terdiri Ngurah Yogi dan Catherine Vania.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi itu, terungkap bahwa Pak Untung ternyata tidak mengetahui mushroom masuk dalam jenis narkotika golongan satu.

“Keterangan saksi Polisi membenarkan kalau terdakwa ini mengaku tidak mengetahui mushroom atau jamur masuk narkotika golongan satu,” tutur Ngurah Yogi, kuasa hukumnya.

Karenanya terdakwa memberanikan diri menjualnya kepada orang lain. Satu paketnya atau satu kantong plastik dia jual seharga Rp 50 ribu. Terakhir yang membelinya Imron. Terdakwa dalam berkas terpisah.

“Ini kan kasusnya pengembangan. Terdakwa ditangkap setelah sebelumnya ada satu pembeli yang ditangkap juga. Yang beli itu juga sudah disidangkan,” imbuh Ngurah Yogi.

Saat ditangkap pada 3 Juni 2018, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menemukan barang bukti dari rumah Pak Untung di Jalan Kubu Anyar, Gang Semangka, Banjar Jaba Jero, Kuta, Badung.

Barang buktinya berupa dua plastik berisi mushroom. Satu plastik di temukan di atas kulkas yang ada di rumahnya dengan berat 4,20 gram. Sisanya ditemukan di tempat penyimpanan galon dengan berat 4,70 gram. Jadi totalnya 8,9 gram.

“Jamur itu dia cari sendiri di tanah-tanah kosong yang ada kotoran sapinya. Sekitar Seminyak atau Dalung penjual jus," kata kuasa hukum Pak Untung itu.

Untung ditangkap pada 3 Juli 2018 sekitar pukul 23.00. Atau beberapa jam setelah Imron atau Imron Pagi (terdakwa lainnya) ditangkap. Imron ditangkap di Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan, sekitar pukul 21.30.

Terdakwa diancam pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, dia diduga melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni menjual narkotika golongan satu.

Sementara di dakwaan alternatif kedua, dia diduga menyediakan narkotika golongan satu yang diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) pada undang-undang yang sama.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\