Ketua KPU Buleleng Gugat Hasil Seleksi Calon Anggota KPUD Buleleng
Senin, 03 September 2018
00:00 WITA
Buleleng
2643 Pengunjung
istimewa
Buleleng, suaradewata.com - Ketua KPU Kabupaten Buleleng Dr. Gede Suardana, S.Pd, M.Si, mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar untuk menggugat keputusan tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten Buleleng yang menyatakan dirinya tidak lulus seleksi.
Gugatan telah didaftarkan oleh Suardana didampingi Pengacara Nyoman Agung Sariawan dkk, yang tergabung dalam Kantor Hukum GPS Law Firm and Public Consultan ke kantor PTUN Denpasar, Renon, Senin (3/9/2018). Gugatan tersebut telah didaftarkan dengan nomor gugatan: 19/G/2018/PTUN DPS.
“Hari ini saya didampingi pengacara telah mengajukan gugatan hukum ke PTUN Denpasar. Gugatan ini sebagai langkah hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran dalam proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten,” kata Suardana.
Pengacara Nyoman Agung Sariawan mengatakan melakukan gugatan ke PTUN berdasarkan objek gugatan terkait dengan surat keputusan nomor: 33/PP.06Pu/Tim.Sel.Kab/51/VIII/2018 tentang penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng.
“Keputusan Tim Seleksi tersebut saya anggap bermasalah dan cacat hukum,” katanya.
Dalam gugatannya, Nyoman Agung Sariawan meminta kepada PTUN agar menyatakan secara hukum batal dan tidak sah surat keputusan tim seleksi tentang penetapan nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng tersebut. “Memohon agar PTUN mencabut surat keputusan tim seleksi tentang penetapan nama calon anggota KPU Kabupaten Buleleng,” ujarnya. gin/ari
Komentar