PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dua Pemuda Curi Puluhan Ayam Aduan

Selasa, 20 Februari 2018

00:00 WITA

Gianyar

3074 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ist

Gianyar, suaradewata.com – Dua orang pemuda pencuri puluhan ayam aduan berikut sangkarnya milik I Wayan Jaga (51) di Banjar Basangambu, Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, dibekuk petugas Polsek Tampaksiring, Senin (19/2).

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, kejadian pencurian ayam aduan yan dimiliki oleh korban sudah terjadi beberapa kali dan dilaporkan pada tanggal 2 Februari 2018. Pada hari Selasa tanggal 13 Februari lalu sekitar pukul 19.30 wita, kembali terjadi pencurian. Namun saat itu, pencurian sempat terpergok oleh penjaga kandang. Dua orang tak dikenal mengambil 4 ayam aduan berikut sangkarnya, kemudian lari ke semak – semak. Namun pelaku meninggalkan sebuah sepeda motor Honda plat nomor DK 4368 KO, sepasang sandal jepit dan 4 kurungan ayam.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi – saksi, petugas kemudian meyelidiki pemilik sepeda motor yang ditingaal pelaku. Akhirnya Polisi menemukam pemilik sepeda motor atas nama I Wayan Murdiana (28) asal Banjar Penendengan, Desa Manukaya, Kecamatan tampaksiring, Gianyar. Saat diinterogasi, Murdiana mengakui telah melakukan pencurian di kandang ayam milik korban. Ia melakukan bersama temannya yang bernama I Wayan Widnyana (26) asal Banjar Selat Kaja Kauh, Kecamatan Susut, Bangli.

Kapolsek Tampaksiring AKP  I Made Tama saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan dua pelaku pencuri ayam aduan. Dijelaskannya, pengakuan para tersangka baru 3 kali melakukan pencurian di tempat korban dengan jumlah 16 ekor ayam aduan. “Kami mengamankan 2 ayam ekor aduan yang belum sempat dijual oleh pelaku,” jelasnya.

Ditambahkannya, tim penyidik masih mendalami keterangan para tersangka. Karena menurut keterangan korban, telah kehilangan 37 ekor ayam aduan senilai Rp. 30 Juta. “ Tersangka mengaku melakukan pencurian karena tidak mempunyai uang, hasil curian digunakannya untuk berfoya-fota dan kebutuhan sehari-hari,” tambah AKP Tama.

Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\