PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pengangguran Tertangkap Memiliki Sabu - Sabu

Selasa, 20 Februari 2018

00:00 WITA

Gianyar

3174 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com – Seorang penggangguran, BC (26) asal Banjar Tengah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, ditangkap aparat Sat Resnarkoba Polres Gianyar karena memiliki sabu – sabu, Sabtu (17/02/2018).

Tim dari Sat Resnarkoba menangkap BC di rumahnya. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 klip pastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, seberat 0,11 gram netto. Petugas menemukannya dari belakang rak kayu yang berada di ruang tamu rumah tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, 2 buah pipet warna putih, dan 1 buah botol kaca kosong bekas minuman yang diduga digunakan sebagai alat isap (bong) di dalam kamar tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha seijin Kapolres Hgianyar AKBP Djoni Widodo mengungkapkan, bersadarkan informasi yang dari masyarakat bahwa di Banjar Tengah, Desa Bedulu ada penyalahgunaan narkoba, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui seorang yang diduga sering menggunakan narkoba bernama BC. “Setelah ditangkap, tersangka mengaku baru 2 bulan terakhir menggunakan narkoba jenis sabu – sabu,” ungkap Akp Dharmanatha, Selasa (20/2).

Tersangka juga mengaku setiap membeli sabu-sabu melalui dari seorang yang tidak dikenalnya lewat komunikasi HP dengan sistem tempel seharga Rp. 300 ribu untuk digunakannya sendiri. “Setiap membeli 1 paket hemat, digunakan oleh tersangka sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Tersangka BC dikenakan pasal 112 Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\