PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Komplotan Penipu dan Pembobol ATM Berhasil Diringkus

Senin, 20 November 2017

00:00 WITA

Gianyar

3570 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Polisi meringkus tiga pelaku penipuan dengan modus membobol rekening ATM. Pelaku Ricky Noviandra (34) diamankan warga usai beraksi di ATM BRI yang terletak di pertokoan Jalan Ciung Wanara, Gianyar. Pelaku lain Sakludin (42) dan Suriyadi (57) diringkus polisi di Bandara Ngurah Rai, saat berusaha kabur dari Bali

Wakapolres Gianyar, Kompol Tonny Sugadri menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan korban, Rio Sudarmo (26). Saat kejadian pria asal Malang ini hendak mengecek saldo di pertokoan Jalan Ciung Wanara, Gianyar Sabtu siang sekitar pukul 11.00 wita. “Awalnya kartu ATM korban tidak bisa dimasukkan ke mesin ATM, karena lama mencoba namun tidak bisa, akhirnya dia keluar,“ jelas Kompol Tonny didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni saat jumpa pers di Mapolres Gianyar, Senin (20/11).

Usai korban keluar dari ruang ATM, pelaku Ricky Noviandra lantas bergegeas masuk mengambil uang miliknya sendiri, kartu ATM milik pelaku asal Riau itu berhasil masuk ke mesin. Setelah pelaku, sempat ada orang tak dikenal juga mencoba mengambil uang, namun kembali kartunya tidak bisa masuk. “Korban kembali masuk bilik ATM, namun tetap kartunya tidak berhasil masuk ke mesin, saat itu pelaku (Ricky Noviandra-red) menawarkan jasa mengambil uang di ATM tersebut, “ jelasnya.

Dikatakan, saat pelaku masuk memberikan jasa, korban disuruh bergeser dari kanan ke kiri tempat pelaku berdiri. Nah ketika diminta bergeser ini lah Rio Sudarmo merasa kartu ATM miliknya ditukar, ia pun langsung meminta kartunya dikembalikan. “Pelaku mengembalikan kartu yang warnanya sedikit berbeda dengan milik korban, “ ucapnya.

Rio Sudarmo yang merasa semakin curiga lantas memegang tangan pelaku, Ricky Noviandra yang mulai panik lantas melempar kartu milik korban ke lantai di ruang ATM tersebut. “Pelaku saat mencoba kabur langsung diteriaki maling oleh korban, hingga puluhan warga ikut mengejar dan menangkap pelaku Ricky Noviandra, “ ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni menambahkan saat kejadian tersebut ada dua pelaku lain yang mengawasi di seputaran lokasi itu. Mereka Sakludin alias Udin dan Suriyadi. “ Setelah diintrogasi di Mapolres Gianyar, Ricky Noviandra mengaku dua temannya ini (Sakludin dan Suryadi-red) kabur saat mengetahui dirinya ketahuan oleh korban, “ ucapnya.

Polisi yang dipimpin Kanit Idik I Reskrim, Iptu Reza Pranata lantas melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan mereka terdeteksi di Bandara International Ngurah Rai, Denpasar. “Setelah kordinasi dengan petugas Bandara dan Polsek KP3 Bandara Ngurah Rai, kami berhasil meringkus Udin yang berada di smoking area dan Suriyadi yang sedang berada di Gate 5 bandara. Usai ditangkap mereka lantas kami bawa ke Mapolres Gianyar, “ jabarnya.

Di Mapolres Gianyar ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 9 TKP. Masing-masing di Kabupaten Gianyar mereka beraksi di ATM Bank Mandiri seputaran jalur Goa Gajah, dengan uang yang berhasil di tarik sebesar Rp 17 Juta. Sempat juga beraksi di Bay Pas I.B. Mantra, Desa Lebih namun tidak berhasil. “Ditambah yang di depan pertokoan Jalan Ciung Wanara mereka juga tidak berhasil, “ ujarnya.

Di Badung ketiga pelaku sempat beraksi di ATM BCA dekat Puspem Badung, kemudian di ATM dekat Swalayan Nirmala, Kuta Selatan Badung dengan uang yang ditarik sebesar Rp. 12 Juta. Jumlah tertinggi, pelaku menarik uang Rp 20 Juta, usai beraksi di di ATM seputaran Uluwatu, Badung.

Para pelaku juga menyasar seputaran Denpasar, dengan menyasar ATM seputaran Sanur dan ATM Mandiri di salah satu Supermarket di Jalan Diponogoro. Namun yang diketahui berhasil, hanya saat pelaku beraksi di ATM BRI salah satu Swalayan dengan uang yang ditarik sebesar Rp 2 Juta.

Kketiga pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\