PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Satpam Curi Besi Cor Bekas Milik Perusahaan Beton

Rabu, 08 November 2017

00:00 WITA

Gianyar

3416 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ist

(Tersangka pencurian besi sisa precast di PT. Harapan Jaya Beton (menggunakan masker) Made Swastika als Made Olol)

Gianyar, suaradewata.com – Terdesak kebutuhan ekonomi dan juga hari raya, Made Swastika (52) seorang satpam yang bekerja di PT. Harapan Jaya Beton, nekat menjual besi sisa precast (cetakan beton) milik perusahaan tempat ia bekerja. Ujung-ujungnya ia harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan mengambil barang milik orang lain tanpa izin oleh pihak perusahaan.

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Rabu (01/11/2017) pemilik Batching Plant PT. Harapan Jaya Beton, Hekso Saptono, melaporkan kehilangan besi sisa precast (cetakan beton) seberat 400 kilogram. Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikkan. Ketika tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh AKP IB Dana Ginawa  mendatangi TKP dan melakukan introgasi kepada petugas satpam yang bertugas yakni Heri Prayitno (30), petugas berhasil mendapat informasi bahwa siangnya ada mobil pickup  Daihatsu Zebra warna putih sedang mengangkut besi sisa precast.

Mendapat informasi tersebut, tim kemudian mencari pemilik kendaraan yang dimaksud. Akhirnya ditemukan,Holik Budiarto asal Jember yang tinggal di Desa Lebih dan Jiwana Pala Wardana alias Iwan asal Surabaya yang tinggal sementara di Dusun Tuni Kuping, Siyutyang bertindak sebagai pembeli. Polisi pun lanjut melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi yangbertindak sebagai pembeli ini. Dari hasil keterangan saksi inilah mereka mengungkapkan membeli besi dari Made Suwastika alias Made Olol.

”Tersangka ketika diinterogasi mengakui perbuatannya, telah mengambil dan menjual besi sisa precastini,” jelas Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim saat dikonfirmasi, Rabu (08/11/2017). Tersangka juga mengaku uang hasil penjualan masih tersisa Rp. 90 ribu dari Rp 1.050.000yang ia dapatkan.

Dari pengakuan tersangka bahwa uang hasil penjualan besi tersebut telah digunakan untuk keperluan hari Raya Galungan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. ”Ya katanya uang hasil penjualan itu dipakai untuk bekal hari raya,” terang Kapolsek Blahbatuh. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\