PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Curi Accu Dan Dynamo Penyosohan Beras, Pria Ini Diciduk Polisi

Rabu, 08 November 2017

00:00 WITA

Tabanan

3158 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Terbukti melakukan pencurian accu dan dinamo penyosohan gabah milik KUD Denbantas, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan. Mantan pegawai KUD kini meringkuk di tahanan Polsek Tabanan. 

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Sabtu, (04/11/2017), sekitar pukul 10.00 wita, Manager KUD Denbantas Gusti Made Guanarta (44) menerima laporan dari karyawannya, bahwa accu dan dynamo  mesin penyosohan / penggilingan padi KUD Denbantas sudah tidak ada / hilang. Mendengar hal tersebut, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tabanan. Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja memerintahkan Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Artadana untuk melakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Selasa, (07/11/2017), Kanit Reskrim bersama Panit 2 dan opsnal unit reskrim Polsek Tabanan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku seorang pria berinisial GAS (29) asal salah satu Kecamatan Tabanan pada hari Rabu, (01/11/2017), sekitar pukul 10.00 wita terlihat diareal KUD Denbantas, karena sebelumnya terduga pelaku pernah bekerja di penyosohan gabah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim dan tim opsnal menangkap dan melakukan introgasi terhadap GAS. Dan ia mengakui bahwa pada hari Rabu (01/11/2017) sekitar pukul 11.00 wita telah mengambil 2 (dua) buah Accu & 1 (satu) buah Dynamo milik KUD Denbantas.

Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dari pengakuan pelaku menerangkan bahwa khusus mesin dynamo langsung dibongkar / dimutilasi untuk diambil kawat tembaga,  lempengan besi pelapis mesin dan besi gulungan kawat tembaga. Kemudian dengan dibungkus karung plastik warna putih ukuran 25 kg. Dan Barang - barang tersebut dijual ditempat rongsokan / jual beli besi bekas termasuk 2 (dua)  buah accu dengan harga sekitar Rp.  400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut, KUD Denbantas mengalami kerugian sebesar Rp. 9.500.000,- ( sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

"Pelaku masuk ke halaman KUD Denbantas dengan cara memanjat tembok, kemudian masuk kedalam ruangan mesin melalui  lubang tembok ruang mesin yang ditutupi seng (lubang / rusak sudah lama), dan mulai hari ini pelaku ditahan di Polsek Kota Tabanan," ucap Kompol Surya Atmaja, Rabu, (08/11/2017). ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\