PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kakek Pelatih Tari Joss Siswi SMP

Senin, 06 November 2017

00:00 WITA

Tabanan

22322 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Perbuatan seorang kakek yakni berinisial PB, 65, asal salah satu Kecamatan Penebel tidak pantas ditiru. Pasalnya, kakek tersebut terpergok usai melakukan layaknya hubungan suami istri bersama siswi SMP berinisial FSS, 14. Orang tua korban akhirnya melapor ke Polsek Penebel sekitar pukul 11.45 wita, Minggu, (05/11/2017).

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Sabtu, (04/11/2017) sekitar pukul 23.30 wita, ayah korban mencari korban disekitar Pura Luhur Batukaru karena ikut bersama-sama adat di Banjarnya sembahyang namun tidak ketemu. Selanjutnya sampai pada hari, Minggu (05/11/2017), sekitar pukul 02.00 wita, ayah koran mendapat informasi dari warga sekitar bahwa korban dijemput oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, selanjutnya ayah korban mencari anaknya di rumah pelaku dan mendapat lampu rumahnya padam. Kemudian pelaku membuka pintu rumah tersebut ternyata korban ditemukan dalam kondisi hampir telanjang  (hanya menggunakan pakaian dalam). Begitu juga ayah korban melihat pelaku hanya mengenakan celana pendek saja berada dalam satu kamar dengan korban. Dengan adanya kejadian tersebut, ayah korban akhirnya melapor ke Polsek Penebel.

Kapolsek Penebel AKP Ketut Mastra Budaya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dari keterangan pelaku dan korban mengaku sudah melakukan hal tersebut dua kali di tempat maupun waktu yang berbeda. Untuk kejadian yang pertama pernah dilakukan di sebuah pondok yang berada di tengah sawah pada bulan yang lalu. Sedangkan untuk kejadian yang kedua dilakukan dirumah pelaku dalam keadaan kosong. Dan korban ini masih dibawah umur yang merupakan siswi SMP di salah satu Kecamatan Penebel.

"Pelaku merupakan pelatih tari dari korban, dan mulai hari ini pelaku ditahan sesusai dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap AKP Mastra saat dikonfirmasi Senin, (06/11/2017). ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\