Mimih...Ratusan Toko Moderen "Bodong" Beroperasi di Tabanan
Rabu, 04 Oktober 2017
00:00 WITA
Tabanan
4626 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com - Meski sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomer 1 tahun 2016 yang mengatur tentang penataan toko moderen atau swalayan yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko swalayan dengan pasar rakyat dan toko eceran tradisional namun hal tersebut masih dilanggar. Terbukti ratusan toko swalayan yang sudah beroperasi saat ini di Tabanan diduga tidak mengantongi ijin alias "bodong" . Tidak hanya itu, untuk jarak toko swalayan yang berjejaring di Tabanan juga diatur pada Perda tersebut. Namun kenyataannya, jarak toko swalayan dengan toko swalayan yang lainnya sangat berdekatan.
PLT Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan Wayan Sukanrayasa mengatakan untuk toko swalayan yang sudah mengurus ijinnya terdapat 76 toko swalayan. Dari 76 toko swalayan tersebut sudah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dan untuk ketiga ijin tersebut kini dipersamakan dengan Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Sehingga pada saat ketiga ijin tersebut masa berlakunya habis akan diterbitkan ijin IUTS yang menjadi satu.
"Sisanya kita data juga yang berperilaku berjejaring, ada sebanyak 126 toko swalayan, artinya yang 126 toko swalayan itu belum ada ijinnya atau belum mengurus ijin, karena mereka tidak mencari ijin, tapi mereka langsung beroperasi," ucap Sukanrayasa kepada media suaradewata.com, Rabu, (04/10/2017).
Dia menerangkan, pihaknya akan berupaya merevisi sebuah Peraturan Bupati (Perbub) dengan Disperindag Tabanan. Apabila sudah final, akan diberlakukan bagi
yang memenuhi syarat untuk diterbitkan ijinnya. Sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat tidak akan keluarkan ijinnya.
"Bagi yang tidak ada ijinnya, kita ada tim pertimbangan perijinan, ada tim teknis perijinan, yang belum ada ijinnya kita pertimbangkan dan langkah apa yang kita ambil terhadap toko swalayan yang belum mengurus ijin," terangnya.
Dirinya menjelaskan, dari aturan yang berlaku bahwa toko swalayan yang belum mengurus ijin tidak boleh beroperasi. Apabila dilihat dari Perda nomer 1 tahun 2016 tentang penataan toko swalayan pada pasal 9 ayat 1 "Setiap orang atau badan yang mendirikan toko swalayan wajib memiliki IUTS". Kata Dia, Bila melanggar pasal 9 ayat 1 akan dikenakan sanksi administratif pada pasal 14 ayat 2 dengan memberikan sanksi secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan Ijin Usaha, hingga pencabutan ijin usaha.
"Kalau ndak ada ijin kan gak boleh beroperasi," Jelasnya.
Sedangkan terkait jarak toko swalayan dengan toko swalayan yang lainnya sudah diatur pada Perda nomer 1 tahun 2016 tentang penataan toko swalayan yang diatur pada pasal 6 ayat 1. Pada pasal tersebut berbunyi untuk jarak pendirian minimarket dengan luas lantai penjualan sampai dengan 200 meter per segi dan bukan minimarket berjejaring paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar rakyat dan minimal 50 meter dari minimarket lainnya. Sedangkan untuk jarak pendirian minimarket dengan luas lantai penjualan diatas 200 meter per segi dan semua minimarket berjejaring paling dekat dalam radius 1000 meter dari pasar rakyat dan minimal 250 meter dari minimarket lainnya. Dan untuk penentuan jarak pendirian minimarket diukur berdasarkan titik terluar bangunan dengan titik terluar pasar tradisional dan minimarket yang terdekat.
"Kalau dilihat, semua rata rata berdekatan, dan sudah tidak sesuai dengan Perda, untuk itu seluruh toko swalayan harus sesuai dengan Perda nomer 1 tahun 2016," tegasnya.ang/aga
Komentar