PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

2 Pelaku Penganiaya Karyawan Bar Ditetapkan Tersangka

Selasa, 29 Oktober 2024

10:39 WITA

Badung

1386 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono gelar konferensi pers di Mako Polres Badung. sumber foto : ist/SD

Badung, suaradewata.com - Akhirnya Polres Badung tetapkan 2 tersangka terkait kasus penganiaya terhadap karyawan bar di wilayah Kerobokan Kecamatan Kuta Utara pada Sabtu malam, (26/10/2024). Kini 2 tersangka tersebut berinisial FS dan HV ditahan di Mapolres Badung. 

Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan untuk di wilayah Hukum Polsek Kuta Utara terkait kasus viral yang ada video pelaku memukul korban. Polres Badung melakukan proses sidik lanjut kepada 2 pelaku dan langsung ditetapkan tersangka. 

"Untuk kasus penganiayaan di Kuta Utara ada 2 tersangka," kata AKBP Teguh Priyo Wasono di Loby Mapolres Badung, Senin, (28/10/2024). 

Kapolres pun menegaskan, pihaknya bersama stake holder terkait berkomitmen bersama-sama memerangi dan melakukan penegakan hukum terhadap praktek premanisme. Baik pengancaman, Kekerasan, penganiayaan, perkelahian, tawuran maupun lainnya yang sangat-sangat meresahkan masyarakat. 

"Kita tahu Bali ini daerah pariwisata yang dikunjungi wisatawan manca negara dan domestik. Tentunya harus aman dan kondusif, sehingga nyaman menjadi tempat wisata," tegasnya. 

Sebelumnya, pada hari Sabtu, (26/10/2024), sekira pukul 22.00 wita, pada saat korban (AS) bersama Karyawan lainnya sedang beres-beres karena Bar sudah tutup. Tiba - tiba ada enam orang laki - laki yang tidak korban kenal meminta Bir kepada korban. Kemudian korban mengatakan tidak ada Stok Bir dan Bar sudah tutup. 

Setelah itu pelaku yang pertama (FS) dengan menggunakan baju warna kuning melempar korek dan rokok ke arah korban kemudian koban menangkisnya. Selanjutnya pelaku yang pertama bersama pelaku kedua (HV) masuk ke dalam Bar dan pelaku yang kedua menggunakan baju warna abu - abu memukul korban sebanyak satu kali pada bagian perut. Setelah itu pelaku yang pertama melakukan pemukulan sebayak dua kali pada bagian perut dan satu kali pada bagian pelipis sebelah kanan hingga korban sempat tidak sadarkan diri dan pada saat korban sadar kedua pelaku sudah tidak ada di bar. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada pelipis sebelah kanan dan perut sebelah kanan dan sempat tidak sadarkan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut. Untuk menghindari amuk massa terhadap terduga pelaku selanjutnya diamankan dari TKP dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk penanganan lebih lanjut.

Selain kasus penganiayaan, juga terungkap kasus pencurian dan kasus narkoba diungkap di Mako Polres Badung.ang/adn


Komentar

Berita Terbaru

\