Saber Pungli Dalami Pungutan Pararem
Jumat, 29 September 2017
00:00 WITA
Tabanan
14883 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com -Ketua Saber Pungli Kabupaten Tabanan yakni Waka Polres Tabanan Kompol Wimboko kini tengah mendalami pungutan pararem yang dipungut disetiap Desa Pakraman dan Banjar Adat di Kabupaten Tabanan. Selain itu, Dirinya akan berkoordinasi dengan MUDP dan PHDI terkait hal tersebut. Dan Dirinya mengaku belum bisa memutuskan apakah pungutan tersebut boleh apa tidak.
"Kita masih menunggu kabar dari mereka, keputusan mereka bagimana, itu kan ada awig awig juga dari Bupati diturunkan dalam bentuk pararem, apakah itu boleh atau tidak, kan ini tergantung dari mereka," ucap Kompol Wimboko kepada media suaradewata.com, Jumat, (29/09/2017).
Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengatakan terkait hal tersebut pihaknya sedang melakukan kajian dan sudah melakukan konsultasi dengan beberapa pihak baik dengan kepolisian maupun dengan TP4D di Kejaksaan, bahwa sejauh mana dimaksud dengan Saber Pungli tersebut. Namun apabila sudah ada aturan seperti adat, karena adat itu adalah aturan yang tertulis yang memang disepakati oleh krama. Baik itu pararem baik Adat yang sudah disepakati bersama dijadikan suatu aturan atau undang-undang. Apabila sudah ada aturan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan, hal tersebut tidak termasuk saber pungli.
"Karena Adat ini hukum Adat diakuai oleh Nasional berlaku juga di Bali, sepanjang itu memang dipergunakan untuk hal hal yang baik kembali untuk kemasyarakatan baik oleh Adat itu sendiri, kecuali pungutan pungutan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atas nama Adat, itu mungkin sudah keluar dari konteks itu," ucap Sanjaya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan terkait permasalahan pungli sendiri berawal dari keluarnya Perpres nomer 87 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk memastikan bahwa tidak adanya pungutan liar baik yang terjadi di masyarakat maupun di instansi Pemerintah. Ketika Saber Pungli dibentuk sebagai tim kesatuan untuk menjalankan Perpres tersebut, tampaknya juga tidak dipungkiri sesuai dengan kondisi kita di Bali dan khususnya dengan kearifan lokal di Bali. Hal-hal ini tentunya harus di sesuaikan dengan konstitusional yang ada. Dan melihat dari garis lurus dari pada Perpres itu sendiri, semua seolah-olah yang namanya pungutan yang sudah tidak berdasarkan dari pada restribusi pajak dan dipayungi oleh hukum Daerah maupun di masing-masing wilayahnya, itu jelas termasuk pungli.
Namun, yang sekarang menjadi sebuah hal yang sifatnya kearifan lokal kita, sesuai dengan apa yang menjadi kondisi di masing-masing Adat yang sudah berjalan. Sesuai apa yang menjadi partisipasi masyarakat yang sudah berjalan sesuai dengan pembanguan yang ada di masing- masing Banjar Adat. Yang tidak terlepas dari sumbangan-sumbangan dari pada masyarakat itu. Tentunya kita harus mampu kita benarkan, agar tidak menyalahi rujukan dari pada Perpres itu sendiri.
"Yang disebut dengan pungli adalah pungutan pungutan yang tidak berdasarkan dari pada kesepakatan dari pada Pemerintah atau kesepakatan dari kelembagaan yang ada," ucap Eka.
Menurutnya, Desa Pakraman itu merupakan lembaga yang sudah berdiri dibawah peraturan Pemerintah Provinsi Bali. Apabila memang pungutan yang dilaksanakan masing-masing Desa Pakraman dan Banjar Adat Berdadarkan dari pada awig-awig. Yang sudah secara resmi dibuat oleh Desa pakraman dan Banjar Adat. Menurut kami tidak ada persoalan, Namun apabila ada konsepnya nanti Pecalang seumpama diluar dari pada itu, mereka menamakan Adat dan diluar dari awig awig dan pararem, itu yang menjadi persoalan. Atau nantinya Pecalang atau aparat Adat berjalan sesuai dengan apa yang menjadi hasil dari pada Perdesnya yang ada di Desa masing-masing.
"Jadi seorang Pecalang Adat Pakraman boleh Dia menjalankan yang namanya penataan dari pada penduduk pendatang, tapi Dia harus berjalan sesuai dengan Perdes yang ada di Desa Dinasnya, jadi Dia seolah ditunjuk oleh dari Desa Dinasnya itu, menurut kami formal juga," terangnya.ang/aga
Komentar