Salah Paham, Pukul Korban Berkali Kali, Pemuda Ini Diciduk Polisi
Jumat, 22 September 2017
00:00 WITA
Tabanan
3403 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Salah paham, Dua pemuda ini memukul korban di dalam kamar kost Jalan MT. Haryono Banjar Dangin Carik Desa Dajan Peken Kecamatan Tabanan, 02.00 wita, Rabu, (20/09/2017). Akibatnya korban mengalami tulang pipi retak, kepala terasa sakit / pusing dan muntah - muntah.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Rabu, (20/09/2017), sekitar pukul 02.00 wita, seorang pemuda berinisial PAD, 21 asal Desa Mundeh Kangin Kecamatan Selemadeg Barat (Korban) bersama pacar berada didalam kamar kost. Tiba - tiba ada yang memanggil nama korban sambil mengedor - ngedor pintu. Setelah pintu terbuka, seorang pemuda berinisial GNB, 22 asal Desa Kediri Kecamatan Kediri (Pelaku 1) masuk bersama salah satu temannya yakni berinisial R, dan langsung bertanya "Kenapa kamu menantang R..........". Setelah korban menjawab "tidak ada menantang R......", tiba - tiba GNB melayangkan pukulan kearah wajah, kepala dan badan korban beberapa kali. Selanjutnya beberapa teman GNB ikut masuk kedalam kamar korban, termasuk pemuda berinisial K asal Desa Dajan Peken kecamatan Tabanan (Pelaku 2), yang langsung melayangkan pukulan kearah wajah korban. Setelah datang Pecalang dan Tuan Rumah datang, maka kedua pelaku dan teman - temannya meninggalkan tempat kost korban. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabanan.
Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Akibatnya korban mengalami tulang pipi retak, kepala terasa sakit / pusing dan muntah - muntah. Untuk kedua pelaku disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk pelaku inisial GNB sebelumnya sudah pernah divonis 7 bulan karena kasus pencurian Hp di Gerokgak Tabanan pada hari Kamis, (23/02/2017). Dan saat ini GNB sedang menjalani CB (Cuti Bersyarat) dari LP Tabanan mulai pada hari Jumat, (08/09/2017), selama 1(satu) bulan sebelum bebas. Namun setelah keluar dari LP Tabanan, GNB kembali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tabanan. Dan GNB bersama temannya yakni inisial K, saat ini ditahan di Polsek Tabanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Penyebabnya karena salah paham, yaitu para tersangka melakukan pemukulan karena tidak terima dengan sikap korban, yang selalu menantang setiap ketemu tersangka atau teman teman tersangka, dan ke dua pelaku ditahan mulai hari ini di Polsek Kota Tabanan," ucap Kompol Surya Atmaja.ang/dev
Komentar