PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

5 Bulan Gunakan Sabu, Polisi Bekuk Eks Sopir Freelance

Sabtu, 16 September 2017

00:00 WITA

Gianyar

3364 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com  - KR (37) eks sopir freelance pariwisata dicokok aparat dari Sat Resnarkoba Polres Gianyar, setelah ditemukan narkoba jenis sabu-sabu dalam saku celananya dan alat isap berupa bong, Selasa (12/9). Menurut pengakuan KR, dirinya baru 5 bulan menggunakan barang haram tersebut.
 
Kasat Res Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha mengungkapkan, tim opsnal Res Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Batuyang, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati ada seseorang yang sering menyalahgunakan narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 1 bulan hingga akhirnya menemukan orang yang cocok dengan ciri-ciri yang disebutkan.
 
Namun ketika digeledah badan, petugas tidak menemukan narkoba dan petugas kemudian menggiring KR ke rumahnya di Jalan Batuyang, Gang Bangau XV, Desa Batubulan Kangin. Akhirnya petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal bening seberay 0,15 gram netto terbungkus plastik klip kecil dalam saku celana warna hijau di dalam lemari kamar pelaku. "Kami juga menemukan satu alat isap rakitan berupa bong di kamar pelaku," ujar AKP Dharmanatha seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo, Jumat (15/9).
 
Pengakuan KR kepada petugas, ia mulai menggunakan sabu-sabu sejak 5 bulan terakhir. Awal ia berkenalan dengan barang haram tersebut dari tawaran temannya sesama sopir freelance, sampai ia kini menggunakan sendiri. Kini KR terancam pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\