PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Buron 3 Tahun, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor

Sabtu, 19 Agustus 2017

00:00 WITA

Tabanan

3728 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Akhirnya jajaran Polres Tabanan berhasil menciduk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Tabanan. Kini pelaku tersebut yakni Rahmat, 46, asal Jember, Jawa Timur (Jatim) ditahan di Polres Tabanan.

Informasi yang berhasil dihimpun, kasus curanmor terjadi pada hari Selasa, (24/06/2014), sekitar pukul 12.00 Wita Wayan Riman, 65, (korban) asal Banjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti memakirkan sepeda motor Honda Supra Nopol DK 6490 GN dengan kunci tetap nyantol di jalan desa, selatan Banjar Tinungan, Desa Apuan, Kecamatan Baturiti. Selanjutnya, korban kembali dan sepeda motor tersebut sudah tidak ada pada tempatnya. Berselang sekian tahun, jajaran kepolisian Polres Tabanan melakukan penyelidikan diseputaran daerah Tabanan dan Jember, Jatim. Akhirnya pelaku curanmor tersebut berhasil ditangkap di rumahnya (Daerah Jember, Jawa Timur), Jumat, (18/08/2017). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digiring ke Polres Tabanan guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Katanya, pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan untuk penyidikan lebih lanjut. 

"Ya benar, pelaku sudah ditangkap dan saat ini sudah ditahan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara terkait kasus curanmor," ucap AKP Suyasa, Sabtu, (19/08/2017). ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\