Ombudsman RI Cek Laporan Puri Payangan
Rabu, 26 Juli 2017
00:00 WITA
Gianyar
3486 Pengunjung
istimewa
Gianyar, suaradewata.com – Pihak Puri Payangan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali. Pihak puri yang berlokasi di sebelah timur Pasar Payangan, Cokorda Bagus Darma Yudha, mengeluhkan tidak bisa mengurus sertifikat tanah yang berada di depan puri miliknya. Cok Darma Yudha pun berharap, kedatangan ORI bisa meluruskan masalah.
Tim ORI tiba di Payangan pukul 11.00 wita, tim langsung menuju kantor Perbekel Desa Payangan untuk menanyakan masalah tanah di depan puri atau di sebelah Timur pasar kecamatan Payangan itu. Setelah dari kantor Perbekel, tim ORI kemudian menuju tanah yang dipermasalahkan.
“Awalnya Kami kesulitan untuk mengurus tanah di depan puri, padahal sudah memegang Patok D, dan bukti pembayaran pajak dari 1950 sampai saat ini, kami masih pegang dan bayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) secara rutin,” terang Cok Darma Yudha, saat menerima kedatangan ORI.
Walau begitu, saat hendak mengurus sertifikat tanah yang kini jadi pasar senggol itu begitu sulit. “Katanya kami harus mengurus di bawah dulu. Padahal kami sudah urus dari kelihan, tapi dipersulit. Kami terus dilempar ke sana-kemari,” keluhnya.
Cok Darma Yudha mengatakan, rupanya, tanah pasar senggol di depan puri itu diklaim oleh pemerintah. “Katanya ini tanah PKD (Tanah Pekarangan Desa, red). Padahal pemerintah juga tidak punya sertifikatnya juga. Setahu kami, pemerintah hanya memegang MoU antara desa dengan pedagang saja,” jelasnya.
Cok Darmajuga menjelaskan, sebenarnya dia enggan ribut dan memang tidak pernah ada masalah dengan pemerintah. “Semenjak akan ada indikasi pemagaran oleh pemerintah, makanya kami dari puri melawan,” tegasnya.
Bahkan, yang membuat dirinya geram ketika membangun garase dan warung semi permanen di tanah itu malah dirobohkan oleh pemerintah melalui Satpol PP. Kejadian pembongkaran itu berlangsung awal 2016 lalu.
Sementara itu, Asisten ORI Bali, Dhuha F. Mubarok yang hadir, mengaku belum mengambil sikap atas permasalahan tersebut. “Kami kemari sebatas mencari data. Kami gali data-data dulu,” ujar Mubarok,Rabu (26/7).
Pihaknya juga menanyai para pedagang di pasar senggol yang berada di tanah di depan puri. Pedagang yang didata pun menjawab jika selama ini retribusi masuk dan dipungut oleh kantor Perbekel.
Dihubungi terpisah, Perbekel Payangan, Nyoman Surata, membenarkan didatangi ORI Perwakilan Bali. “ORI hanya mencari data mengenai tanah,” ujar Surata. Ditanya mengenai siapa pemilik sertifikat tanah di depan puri Payangan? Surata tidak menjawab, dia memilih diam.
Mengenai adanya keluhan dari pihak puri yang dilempar sana-sini saat mengurus sertifikat, pihaknya berkelit jika selama ini puri tidak pernah memohon sertifikat. “Justru baru tadi dari pihak Puri, Cok Darma Yudha menyerahkan permohonan,” ujarnya.
Saat menyerahkan permohonan kemarin, belum dilengkapi dengan tanda-tangan penyanding termasuk dari kelihan setempat. gus/ari
Komentar