PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Enam Pemakai Narkoba di Klungkung Digrebeg

Kamis, 22 Juni 2017

00:00 WITA

Klungkung

3498 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com - Hanya dalam sehari, Sat Narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan enam pemakai narkoba jenis Sabu. Keenam pelaku yang notabene warga Klungkung ini ditangkap di tiga TKP berbeda di Klungkung, Bali, Rabu (21/6/2017).

Berdasarkan informasi, keenam pelaku berhasil digulung Sat Resnarkoba Polres Klungkung berawal dari pelaku yang berinisial AS (30) asal Sampalan yang ditangkap di Desa Sulang hari Rabu (21/6) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dari tangan As polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu seberat 0,25 gram brutto atau 0,1 gram netto. "Bermula dari AS, gurita peredaran narkoba mulai terungkap," ujar sumber di Polres Klungkung.

Sejam kemudian, lanjut Sumber, tepatnya pukul 14.00 Wita, petugas Sat Resnarkoba Polres Klungkung mengamankan PAP (21) asal Banjarangkan, dan PAA (27) asal Dawan. Keduanya ditangkap di depan studio foto Nyama Bali jalan Kecubung, Kelurahan Semarapura Kelod, Klungkung sedang mengendarai sepeda motor. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti lima paket serbuk kristal warna bening yang diduga sabu seberat 0,25 gram brutto atau 0,1 gram netto, dan 0,35 bruto atau 0,35 netto yang dibungkus dalam plastik klip.

Penyelidikan pun berkembang, dari kicauan kedua pelaku menunjuk ke salah satu tempat di wilayah Banjarangkan. Tim Buser Sat Narkoba terus melakukan pemburuan. Hingga sekitar pukul 17.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di Perumahan Seme Agung, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan. Petugas berhasil mengamankan AAY (35), asal Br Pande, Klungkung dengan barang bukti 1 (paket) warna bening diduga sabu seberat 0,35 gram brutto atau 0,2 gram netto. Berselang 40 menit kemudian, Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkoba lainnya yakni KAM (35) dan MWP (27). Keduanya berasal dari Desa Pikat, Dawan. Keduanya ditangkap bersamaan di Perumahan Seme Agung, Desa Tusan dengan barang bukti 1 (paket) serbuk kristal warna bening diduga sabu, seberat 0,25 gram brutto atau 0,1 gram netto.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP I Gede Sudyatmaja, ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. "Masih tahap pengembangan, kita masih ada waktu tiga hari untuk menentukan status mereka," ujar AKP I Gede Sudyatmaja. jul/aga


Komentar

Berita Terbaru

\