Mudik Nyaman 2017 Bersama BPJS Kesehatan
Jumat, 16 Juni 2017
00:00 WITA
Gianyar
3395 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2017, BPJS Kesehatan menerapkan kebijkan khusus terkait prosedur pelayanan. Peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat bisa langsung berobat ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit terdekat. Kebijakan khusus ini hanya berlaku selama 14 hari, mulai 19 Juni 2017 hingga 2 Juli 2017. Hal ini berlaku di seluruh pelosok Indonesia, termasuk wilayah Bali Timur lebih khusus Kabupaten Gianyar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Nengah Sutrisni dalam jumpa media, Kamis (15/6) kemarin di Gianyar menjelaskan, setiap peserta JKN-KIS bisa langsung berobat ke IGD Rumah Sakit tanpa membawa surat rujukan. “Kalau yang sudah berjalan, hanya kasus emergency saja yang bisa dilayani di IGD. Sekarang, dibijaksanai. Walaupun non emergency, peserta bisa berobat langsung di IGD RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pihak Rumah Sakit diwajibkan untuk menerima pasien darurat maupun non darurat di IGD. “Rumah sakit wajib melayani. Tidak boleh ada iuran biaya. Kami sudah bersurat ke semua RS untuk memberikan pelayanan ini,” jelasnya.
Jenis penyakit non darurat yang bisa diobati di IGD antara lain: demam, pilek, batuk, diare, mual, dan lain sebagainya. “Yang jelas, sakit yang tidak terlalu darurat bisa langsung ke IGD. Pasien akan mendapatkan pelayanan dasar,” jelasnya. Kebijakan khusus menjelang lebaran ini, tidak hanya bisa diakses oleh peserta JKN-KIS yang sedang melakukan mudik saja, melainkan bisa diakses oleh seluruh peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu Akses, dan Kartu Jamkesmas). Pihaknya mengingatkan supaya peserta BPJS Kesehatan memastikan status kepesertaannya aktif. Sehingga bisa mengakses pelayanan kesehatan ini. gus/ari
Komentar