Pemkab Karangasem Gelar Sosialisasi Dan Diseminasi Undang-undang Jasa Konstruksi
Selasa, 23 Mei 2017
00:00 WITA
Karangasem
2936 Pengunjung
suaradewata.com
Karangasem, suaradewata.com- Guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mningkatkan kemampuan untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kabupaten Karangasem gelar kegiatan Sosialisasi dan Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi.
Kegiatan yang difasilitasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu dibuka Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Asisten II Setda AA Gde Agung Rama Putra dihadiri pula Kepala OPD dilingkungan Pemkab. Karangasem, para anggota Asosiasi Jasa Pelaksana, Perencana dan Pengawas Konstruksi se-Kabupaten Karangasem dengan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi, Kementrian PU PR RI, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Prov. Bali, Perwakilan BPKP Prov. Bali dan Kejaksaan Negeri Amlapura, bertempat di Gedung UKM Senter, Selasa (23/5/2017).
Dalam laporannya, Kadis PUPR Karangasem I Ketut Sedana Merta menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah agar dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi mulai perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga memperkecil resiko yang ditimbulkan dari pelaksanaan jasa konstruksi tersebut “Dengan berlakunya UU Jasa Konstruksi yang baru yaitu, UU No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagai pengganti UU No 18 tahun 1999, diharapkan akan tercapai tujuan yang diinginkan,” sebutnya. Diantaranya diharapkan bisa memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi untuk mewujudkan struktur usaha yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, mewujudkan peningkatan peran masyarakat serta terwujudnya keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Karangasem yang diwakili Asisten Administerasi Ekonomi Pembangunan selaku Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi AA Gde Agung Rama Putra mengatakan, Jasa konstruksi mempunyai peran yang strategis dalam mendukung tercapainya pembangunan Nasional. “Oleh karena itu, pengembangan jasa konstruksi menjadi agenda politik yang penting bila melihat perkembangan yang terjadi secara cepat dalam konteks globalisasi,” ucapnya.
Saat ini kata dia, pengembangan jasa konstruksi dihadapkan pada tuntutan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, tuntutan mutu produk konstruksi, perkembangan beragam model transaksi dan hubungan antara penyedia dengan pengguna jasa konstruksi dalam lingkup pemerintah dan swasta, serta pasar jasa konstruksi yang semakin terbuka secara global khususnya terbentuknya Pasar Tunggal/Bebas MEA (Masyarakat Ekonomi Asean).nov/rls/dev
Komentar