PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Biadab…Kakek Ini Setubuhi Cucunya Sendiri Hingga Hamil 7 Bulan

Minggu, 07 Mei 2017

00:00 WITA

Bangli

10523 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Banglisuaradewata.com - Perbuatan seoarang kakek asal Kecamatan Tembuku, Bangli berinisial I Md N (59) benar-benar tidak pantas untuk ditiru. Pasalnya, kakek yang semestinya melindungi dan memberikan kasih sayang kepada cucunya, justru melakukan tindakan biadab dengan menyetubuhi korban hingga berkali-kali. Tragisnya, kasus ini baru terungkap setelah korban berinisial Ni Luh RR (14) yang notabene masih berstatus pelajar kelas 3 sebuah SMPN di Tembuku ini, dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 7 bulan. Pelaku sendiri, beralasan nekat menyetubuhi cucunya, untuk menghilangkan ilmu perdukunan yang tidak dikehendakinya.  

Sesuai informasi yang dihimpun di Mapolres Bangli, Minggu (07/05/2017), kasus ini terungkap bermula saat ayah korban I KA (36) curiga melihat kondisi fisik anaknya yang berubah. Terlebih di bagian payudara dan perutnya kian yang membesar. KA kemudian menanyakan anaknya, “adi gede nyonyone yan care nak beling” (mengapa payudaramu membesar seperti orang hamil?), namun korban mengelak dan hanya menjawab “ade-ade gen bapak ne” (ada-ada saja bapak ini).

Akibatnya, kecurigaan pelapor kian membesar. Untuk meyakinkan, pelapor membeli alat test kehamilan, dan hasilnya positif. Tidak percaya dengan hasil tersebut, keesokan harinya korban dibawa ke RSU Bangli untuk diperiksa lagi, dan benar hasilnya positif. Namun ketika ditanya, korban kembali tidak mengaku, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembuku. Kemudian kasus ini, dilimpahkan ke unit PPA Polres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Deni Septiawan saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Disampaikan, selama ini antara pelaku dengan korban memang tinggal dalam satu rumah. MN selaku kakek korban telah merawat Ni Luh RR sejak berumur 18 bulan pasca  kedua orang tuanya cerai. Sementara ayahnya bekerja di Denpasar. “Setelah dilakukan penyelidikan, pelakunya mengarah kepada kakek korban.  Sabtu (6/5) kemarin, yang bersangkutan langsung kita amankan ke Mapolres,” ungkapnya.  

Disampaikan, dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan bejad-nya sebanyak 5 kali mulai dari bulan Januari hingga Septermber 2016. “Pelaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. Awalnya, usahanya pertama dan kedua memang sempat gagal karena ditolak korban. Namun karena bujuk rayu pelaku, korban yang masih polos itu, akhirnya pasrah dan pelaku dengan leluasa melakukan hubungan intim hingga tiga kali berikutnya,” bebernya.

Tindak lanjut dari kasus tersebut, pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI no 35 th 2014 ttg perubahan UU nomer 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Disisi lain, pelaku yang mengklaim diri sebagai dukun ini, saat ditemui di ruang Satreskrim Polres Bangli, terlihat raut wajahnya tidak menampakkan rasa penyesalan. Sesuai pengakuannya, hubungan suami-istri dengan cucunya itu, justru dilakukan atas dasar sama-sama suka. Bahkan, tanpa malu MN mengatakan telah menggauli cucu yang dirawatnya sejak kecil tersebut sebanyak 3 kali. “Namun saya tidak tahu kejadiannya akan sampai seperti ini,” ungkapnya. Disampaikan, awalnya, pelaku mengaku nekat menyetubuhi korban, lantaran bosan menjadi dukun (Balian) dan ingin menjadi orang biasa. Dia juga mengaku, telah menjadi balian sejak dua tahun terakhir. “Agar ilmu saya tampu (tidak berfungsi), saya melakukan perbuatan tersebut terhadap cucu saya,” ungkapnya.

Ditanya alasan mengapa memilih cucunya sebagai korban, MN hanya mengatakan karena tidak ada pilihan lain. Sebab, selama ini dia mengaku sudah pisah ranjang dengan istrinya dan hanya tinggal bersama korban. Dia pun mengakui, awalnya hubungan terlarang tersebut dilakukan dengan cara menggoda cucunya. “Tyang awalnya cuma ngomong, dari kecil sudah ngajak yang bersangkutan dan biasa dikencingi,” ungkapnya. Setelah itu, dengan serta merta tangannya ditempelkan pada kemaluan korban. “Saat itu, benar-benar tidak ada paksaan sama sekali. Tyang melakukannya karena suka sama suka,” pungkasnya.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\