Inisiatif Dewan, Ranperda Pelayanan Kesehatan Dan Penyelenggaraan Jalan Digodok
Selasa, 02 Mei 2017
00:00 WITA
Bangli
3304 Pengunjung
suaradewata.com
Bangli, suaradewata.com – Menjawab berbagai persoalan yang selama ini, terjadi di masyarakat, kalangan DPRD Bangli kini tengah sibuk menggodok dua Ranperda inisiatif. Yakni, Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan. Untuk mendapatkan produk hukum yang benar- benar teruji, para wakil rakyat ini menggandeng Universitas Ngurah Rai.
Hal tersebut, terungkap rapat kerja komisi-komisi DPRD Bangli , Selasa (2/4/2017). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Basma SH ini, selain menghadirkan anggota komisi I dan III juga tampak hadir Direktur Pasca Sarjana Universitas Ngurah Rai, Dr. Nyoman Suartha.
Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Basma saat ditemui usai rapat, mengatakan dua perda yang digodok tersebut, merupakan sebuah jawaban atas permasalah yang muncul di masyarakat. Dia menambahkan, Ranperda tentang penyelenggaran jalan merupakan insiatif dari komisi III dan untuk Ranperda tentang kesehatan merupakan inisiatif dari komisi I DPRD Bangli.
Disampaikan, politisi Partai Golkar asal desa Suter Kintamani ini, perda penyenggaraan jalan dibuat mengacu masih carut marutnya masalah status jalan di Bangli. Kata Basma, hingga kini masih banyak ruas jalan di Bangli tidak jelas statusnya. Apakah ruas jalan tersebut masuk jalan propinsi atau kabupaten. Dampaknya, lanjut dia, berpengaruh dalam hal pemeliharaan kedepan. “Selain itu masih banyak kita jumpai ketidakjelasan antara jalan kabupaten dengan jalan desa. Karena itu, kita harapkan dengan Ranperda inisiatif itu bisa menyelesaikan persoalan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait penggodokan Ranperda Pelayanan Kesehatan dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. "Kita berencana nantinya dalam Perda ini memuat sanksi bagi tenaga medis yang melakukan mal praktek," tegas Basma. Lantas disinggung dilibatkannya perguruan tinggi dalam penyusunan Ranperda itu, sebut Basma, adalah hal yang lazim dilakukan sebatas memberikan kajian dan refrensi hukum terhadap Ranperda yang disusun, agar nantinya tidak bertentangan dengan peraturan hukum diatasnya seperti Peraturan Pemerintah ( PP), Pergub dan lainya. "Tindak lanjut dari rapat kerja ini, nantinya kita akan mengangendakan rapat kerja lagi dengan mengundang pihak eksekutif, " pungkasnya.ard/aga
Komentar