PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Inisiatif Dewan, Ranperda Pelayanan Kesehatan Dan Penyelenggaraan Jalan Digodok

Selasa, 02 Mei 2017

00:00 WITA

Bangli

3304 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Menjawab berbagai persoalan yang selama ini, terjadi di masyarakat, kalangan DPRD Bangli kini tengah sibuk menggodok  dua Ranperda inisiatif. Yakni, Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan. Untuk mendapatkan produk hukum yang  benar- benar teruji, para wakil rakyat ini menggandeng Universitas Ngurah Rai.

Hal tersebut, terungkap rapat kerja komisi-komisi DPRD Bangli , Selasa (2/4/2017). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Basma SH ini, selain menghadirkan anggota komisi I dan III juga tampak hadir Direktur Pasca Sarjana Universitas Ngurah Rai, Dr. Nyoman Suartha.  

Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Basma saat ditemui usai rapat, mengatakan  dua perda yang digodok tersebut, merupakan sebuah  jawaban atas permasalah yang muncul di masyarakat. Dia menambahkan, Ranperda tentang penyelenggaran jalan merupakan insiatif dari komisi III dan untuk Ranperda tentang kesehatan merupakan inisiatif dari komisi I DPRD Bangli. 

Disampaikan, politisi Partai Golkar asal desa Suter Kintamani ini, perda  penyenggaraan jalan dibuat mengacu masih carut marutnya masalah  status jalan di Bangli.  Kata Basma, hingga kini masih banyak ruas jalan di Bangli tidak jelas statusnya. Apakah ruas jalan tersebut  masuk jalan propinsi atau kabupaten. Dampaknya, lanjut dia, berpengaruh dalam hal pemeliharaan kedepan. “Selain  itu masih banyak kita jumpai  ketidakjelasan antara jalan kabupaten dengan jalan desa. Karena itu, kita harapkan dengan Ranperda inisiatif itu bisa menyelesaikan persoalan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait penggodokan Ranperda Pelayanan Kesehatan dilakukan untuk memberikan perlindungan  hukum  kepada masyarakat dalam  bidang kesehatan. "Kita berencana  nantinya dalam Perda ini  memuat sanksi bagi tenaga medis yang melakukan mal praktek," tegas  Basma. Lantas disinggung dilibatkannya perguruan tinggi dalam penyusunan Ranperda itu, sebut Basma,  adalah  hal yang lazim dilakukan sebatas memberikan kajian dan refrensi hukum terhadap Ranperda yang disusun, agar nantinya tidak bertentangan dengan  peraturan hukum diatasnya seperti  Peraturan Pemerintah ( PP), Pergub dan lainya.  "Tindak lanjut dari rapat kerja ini, nantinya kita akan mengangendakan rapat kerja lagi dengan mengundang pihak eksekutif, " pungkasnya.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\