PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Curi Hp Di Bagasi Motor, Apri Diciduk Polisi

Sabtu, 29 April 2017

00:00 WITA

Tabanan

3596 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Curi Hp di Bagasi depan sepeda motor yang parkir di depan Apotik Tabanan Jalan Pahlawan nomer 28 A Tabanan. Akhirnya Apri, 29 asal Kabupaten Tegal Jawa Tengah diciduk Polres Tabanan di jalan raya cargo Denpasar sekitar pukul 01.30 wita, Sabtu, (29/04/2017). Akibat perbuatannya, kini Apri ditahan di Polres Tabanan dan diancam hukuman 5 tahun penjara.

Informasi yang berhasil dihimpun,dengan adanya pengaduan masyarakat   (Dumas) pada hari Minggu, (25/03/2017), tentang adanya pencurian sebuah Handphone yang di taruh di Bagasi depan sebuah sepeda motor Honda Vario yang sedang diparkir di depan Apotik Tabanan Jalan Pahlawan nomer 28 A Tabanan. Kanit 1 Idik Satreskrim  Polres Tabanan bersama dengan anggota opsnal melaksanakan lidik. Selanjutnya pada hari Sabtu, (29/04/2017), sekitar pukul 01.30 wita Kanit 1 Idik bersama anggota mengamankan Pelaku atas nama Apri asal Kabupaten tegal Jawa Tengah di Jalan Cargo Denpasar (Dekat Perum Citra Land). Setelah dilakukan Introgasi, Pelaku mengakui perbuatanya dan dari tangan Pelaku diamankan juga satu buah Handphone Merk Oppo warna putih.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djayawidya saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kata Dia Pelaku mengambil sebuah Handphone merk Oppo warna putih di  Bagasi depan Sepeda Motor Honda Vario yang sedang diparkir. "Ya benar, pelaku sudah ditahan dan diancam hukuman 5 tahun penjara," ucap AKP Djayawidya.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\