Marak Jaringan Baru, Sopir Truk Pun Pakai Narkoba
Jumat, 21 April 2017
00:00 WITA
Buleleng
3818 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Peredaran NARKOBA di Buleleng, terbilang marak. Rata-rata para pelaku narkoba yang diamankan Polisi, merupakan jaringan baru. Hal ini membuktikan, bahwa peredaran narkoba di Buleleng terdapat banyak jaringan dan rantai jaringan tersebut sulit diputus. Bahkan, dalam 4 bulan terakhir ini, total sudah ada 22 para pelaku narkoba diamankan Polisi
Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ mengatakan, saat ini kebanyakan para pelaku narkoba yang diamankan merupakan jaringan baru. Mereka diamankan, berkat keberanian masyarakat untuk menginformasikan kepada anggota Polisi. "Januari kami amankan 4 orang, Februari ada 6 orang, Maret ada 6 orang dan April baru ada 6 orang. Ini semua jaringan baru," ungkap Adnyana TJ, Jumat (21/4/2017) siang.
Penangkapan yang terakhir di bulan April ini yakni, Ketut Kariasa alias Kari (47) seorang sopir Truk warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pada Selasa (18/4/2017) pukul 17.30 wita, disebuah halaman rumah warga di Desa Bengkala.
Dari tangan Kari diamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram yang dibeli dari seseorang yang berasal dari Desa Bila dan 1 buah Handphone yang diduga digunakan tersangka berkomunikasi saat membeli barang haram tersebut.
"Tersangka kami berhasil amankan saat kedapatan membawa paket sabu-sabu, seberat 0,17 gram yang dikepal ditangan kiri tersangka, saat kami gledah. Sehingga, tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Buleleng, untuk pemeriksaan. Dari pengakuan tersangka, barang ini didapat dari seseorang dari Desa Bila dengan cara membeli," kata Adnyana TJ, didampingi Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Nyoman Suartika, di Mapolres Buleleng.
Berangkat dari keterangan tersangka Kari, polisi melakukan penggledahan di rumah orang yang dimaksud Kari. Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti dimaksud (Narkoba). "Saat kami gledah, hasilnya nihil. Keterangan orang dimaksud tersangka, juga tidak mengaku pernah memberikan barang kepada tersangka. Ini masih kami dalami lagi. Tersangka ini jaringan baru, dan dia pemakai, karena kami amankan saat memakai," jelas Adnyana TJ.
Sementara tersangka Kari mengaku, mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan cara membeli seharga Rp500 ribu. Barang haram itu, kata dia, dipakai agar kondisinya fit saat mengemudikan truck. "Pakai supaya fit badannya dan supaya tenang saat bawa truck. Saya cuma memakai saja," tutur tersangka Kari.
Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Kari dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar. rik/adi/ari
Komentar