Polisi Ciduk Pelaku Narkoba Jaringan Lapas Kerobokan
Senin, 17 April 2017
00:00 WITA
Buleleng
3602 Pengunjung
suaradewata.com
Buleleng, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polres Buleleng, mengamankan Albertus Agung Denny Biantoro Susilo alias Denny (44) warga Kelurahan Banyuasri, Singaraja, diamankan Polisi pada Rabu (12/5/2017) sekitar pukul 14.35 wita disebuah warung di Jalan Lingga, Banyuasri, karena kedapatan membawa 4 paket sabu-sabu yang dibeli dari seseorang yang berada di Lapas Kerobokan.
Penangkapan Denny ini pun, sekaligus membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba dari Lapas Kerobokan, Denpasar. Penangkapan Denny ini, memang merupakan hasil pengintaian dari Sat Resnarkoba. Denny diciduk polisi pada sebuah warung makan Jalan Lingga, saat sedang makan ketupat.
Saat digeledah pada badan Denny, ditemukan 1 buah handphone, 1 buah timbangan digital yang ditaruh pada saku celana yang digunakan, serta 1 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,55 gram yang ditaruh di sebuah leneng disamping tempat duduk Denny.
"Satu orang berhasil kami amankan, saat sedang makan disebuah warung di Jalan Lingga. Dari hasil penggledahan, kami temukan 1 paket berisi sabu-sabu dilokasi warung tersebut, termasuk barang bukti 1 buah handphone dan timbangan digital," ujar Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ, didampingi Kasubag. Humas Polres Buleleng, AKP. Nyoman Suartika, Senin (17/4/2017) di Mapolres Buleleng.
Dari hasil temuan itu, lanjut kata dia, penggeledahan kembali dilakukan di kediaman tersangka Denny yang masih di wilayah Jalan Lingga, Banyuasri. Dirumah tersangka Denny, kembali ditemukan 1 buah kotak warna coklat yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan masing-masing beratnya 0,77 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 1 buah korek api gas, 4 bungkus plastik klip kosong, 2 buah pipet plastik warna putih, 1 potongan pipet plastik warna putih salah satu ujungnya runcing.
"Total ada 1,9 gram lebih sabu-sabu, yang berhasil kami amankan dari tangan tersangka ini. Terhadap tersangka dan barang bukti, kami amankan serta bawa ke Polres Buleleng, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Adnyana TJ, seizin Kapolres Sukawijaya.
Dijelaskan Adnyana TJ, dari keterangan tersangka barang haram ini didapatkan dari seseorang berinisial A yang ada di Lapas Kerobokan, yang dibeli dengan cara menghubungi lewat telepon dan pengambilannya dengan cara tempelan dan pembayaran dengan transfer uang melalui Bank BCA.
"Ini adalah jaringan Lapas Kerobokan, kasusnya masih kami dalami untuk melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sehingga tersangka lainnya cepat bisa kami amankan," tegas Adnyana TJ.
Akibat perbuatannya, Tersangka Denny kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara. rik/adi/ari
Komentar