Polres Tabanan Ungkap Sindikat Curanmor
Senin, 05 Desember 2016
00:00 WITA
Tabanan
3507 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com - Polres Tabanan gelar press release kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di halaman Polres Tabanan, senin, (05/12/2016). Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Baturiti pada kamis, (13/10/2016). Dan pada jumat, (02/12/2016) tersangka bersama barang bukti berhasil ditemukan di perumahan Dalung Permai Denpasar.
Dalam kasus tersebut mendapatkan 3 tersangka yang melakukan pencurian bersama sama. Adapun identitas tersangka tersebut yakni PP alias Piteng, 39 dengan ES Alias Ajis,25 asal Jember Jawa Timur. Dan GS Alias Botak, 41 asal Seririt Buleleng.
Kronologi kejadian, sekitar pukul 08.00 wita, (13/10/2016) korban yakni IMM, 35 Banjar Luwus Desa Luwus, Kecamatan Baturiti memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam miliknya DK 2208 GO di sebelah utara lapangan volly Desa Luwus Banjar Luwus Desa Luwus, Kecamatan Baturiti. Dalam keadaan terkunci dan meninggalkan sepeda motornya untuk bekerja sebagai sopir / pengemudi di Toko bangunan UD. Puspita Jaya.
Sekitar pukul 16.00 wita, korban selesai/pulang dari kerja bermaksud mengambil sepeda motornya tersebut dan ternyata sepeda motor miliknya tidak berada ditempat. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturiti.
Dalam rangka Operasi Jaran Agung 2016, Polres Tabanan melakukan penyelidikan guna mengungkap tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Tabanan. Kemudian mendapatkan informasi bahwa salah satu sepeda motor hasil pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan berada di Perumahan Dalung Permai Denpasar.
Sekitar pukul 16.00 wita, jumat, (02/12/2016), pihak kepolisian berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Yaitu sepeda motor Yamaha Vixion DK 2208 GO ditangan tersangka GS alias Botak di Perumahan Dalung Permai Indah. Dari hasil interogasi, tersangka GT alias Botak menerangkan/mengakui telah melakukan pencurian bersama-sama dengan tersangka PP alias Piteng dan ES alias Ajis. Yang pada waktu bersamaan telah diamankan atau sedang menjalani proses hukum di Polres Badung. Kemudian pihak kepolisian Polres Tabanan melakukan introgasi terhadap tersangka PP alias Piteng dan ES alias Asis.
Dari hasil introgasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian diwilayah hukum Tabanan dan Badung. Sebanyak 30 TKP dan masing masing tersangka mempunyai peran masing masing. Untuk tersangka PP alias Piteng dan ES alias Ajis mempunyai peran sebagai Pemetik. Yaitu mengambil sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci leter "T". Sedangkan tersangka GS alias Botak berperan sebagai penerima, kemudian menjual hasil sepeda motor curian. Dan membagi hasil penjualan kepada tersangka lain.
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto mengungkapkan penangkapan ke 3 orang tersangka ini hasil dari kerja sama dengan pihak Polres setempat maupaun dengan Polda Bali. Dimana 2 orang ditahan di Polres Badung dan 1 orang ditahan di Polres tabanan.
"Hasil penyelidikan baru menemukan 1 laporan polisi, kemudian barang bukti yang lain masih terus melakukan pengembangan, apabila ada masyarakat merasa kehilangan dengan data data dan barang bukti yang kita sita, bisa datang ke Polres Tabanan dengan membawa bukti bukti kepemilikan, kita cocokan dan bisa kita serahkan ke pemilik yang sah," ungkap AKBP Marsdianto.ang/aga
Komentar