PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

4 Tersangka Narkoba dibekuk, 1 Diantaranya Pengedar

Senin, 05 Desember 2016

00:00 WITA

Tabanan

4586 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Polres Tabanan gelar press release kasus peredaran narkotika di Kantor Polres Tabanan, senin, (05/12/2016). Dari hasil press release tersebut dari Polres Tabanan berhasil menangkap 4 tersangka terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan. Dengan 1 pengedar dan 3 pemakai narkotika. Dan ke 4 tersangka tersebut diancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun serta paling lama 12 tahun.

Adapun identitas tersangka yakni SG, 19 dengan KC, 21 tempat tinggal yang sama asal Banjar Dauh Jalan Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan ditangkap sekitar pukul 01.00 wita minggu, (23/10/2016) di Jalan Pantai Kedungu Banjar Dauh Rurung Desa Belalang, Kecamatan Kediri. Dan PN, 42 asal Banjar Gaduh Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ditangkap sekitar pukul 16.51 wita, minggu, (23/10/2016) di depan pintu gerbang bangunan gudang jalan Tegal Wangi II, Banjar Alas Arum Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Sedangkan UD, 38 asal Banjar Luwus Desa Luwus, Kecamatan Baturiti ditangkap sekitar pukul 16.51 wita minggu, (30/10/2016) di depan warung Eka Grosir Jalan Raya Denpasar Singaraja Banjar Luwus Desa Luwus, Kecamatan Baturiti.

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto mengungkapkan pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran disekitar daerah Kediri. Kemudian diturunkan team dari Polres Tabanan untuk dilakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan benar, dilakukan penindakan upaya paksa penangkapan terhadap 2 orang.Dari pemeriksaan, bahwa mereka mendapatkan pengedarnya berada di daerah Sesetan. Setelah dilakukan tes urin dengan pemeriksaan barang bukti dan yakin positif narkoba. Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengembangan ke Denpasar

"Dari Denpasar dilakukan penindakan upaya paksa, baik itu penangkapan baik penyitaan, kita dapatkan 1 tersangka pengedar dengan barang bukti kurang lebih hampir 10 gram," ungkap AKBP Marsdianto.

Dia menerangkan, selain itu Polres Tabanan kembali mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan dilakukan pengembangan tempat yang terpisah. Pada hari minggu (30/10/2016) di daerah Kecamatan Baturiti pihak kepolisian kembali menangkap 1 orang. "Bersama barang bukti narkotika seberat kurang lebih 0,19 gram," terangnya.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\