Pegawai Kantor Pos Otak Komplotan Pencuri Motor Lintas Jawa-Bali
Kamis, 13 Oktober 2016
00:00 WITA
Denpasar
4857 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com – Polisi meringkus sindikat spesialis pencuri motor dari tanggal 3 hingga 11 Oktober 2016 di wilayah Jawa Timur dan Bali. Komplotan yang seyogyanya berjumlah 8 orang ini baru ditangkap 5 orang.
Empat pelaku mendapatkan timah panas dari petugas. Sementara satu orang yang merupakan otak dari pencurian tersebut yakni pegawai BUMN di PT Pos Indonesia tidak ditembak petugas.
Dengan terseok-seok komplotan spesialis pencurian motor digiring oleh petugas Satuan Reskrim Polresta Denpasar. Modus para pelaku adalah melarikan motor curiannya dengan menggunakan truk milik kantor pos.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar mengatakan, dalam kasus ini ada delapan orang yang menjadi pelaku, namun baru lima orang yang tertangkap. Diantaranya ada satu orang pegawai BUMN atau supir kantor pos yang juga menjadi dalang pencurian motor di Denpasar.
Para tersangka ini yang sudah tertangkap diantaranya, adalah AD,31; WR,24; JK, 27; AH, 28; dan SW, 52. Menurutnya dari lima orang ini yang tidak didor oleh polisi hanya supir kantor pos. Para pelaku sempat berusaha melarikan diri, ujarnya dan saat ini barang bukti yang diamankan ada 11 unit motor dan satu unit truk milik kantor pos.
“Motor hasil curiannya ini dibawa ke Jawa semua. Mereka menjual hasil curiannya ini rata-rata Rp 2,5 juta per unit dengan merek apapun,” ujarnya di Polresta Denpasar, Kamis (13/10/2016).
Lanjut dia, penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang banyak kehilangan motor. Setelah itu, pihaknya mengaku melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu truk milik kantor pos yang dibawa oleh pria berinsial SW.
“Kami membuntuti truk kantor pos ini dari Denpasar hingga Pelabuhan Gilimanuk. Setelah itu kami meminta pelaku untuk membuka truknya dan ternyata disana ada sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat dan dicurigai ini hasil curian,” jelasnya.
Menurutny, saat ini masih ada tiga orang lagi yang menjadi DPO. Ketiganya berinisial AF, PT, dan SP dimana ketiga orang ini adalah penadah motor.
“Semua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Mereka telah melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Reinhard. ids/hai
Komentar